Libur Isra Mikraj dan Nyepi, ASN Jabar Dilarang Bepergian ke Luar Kota

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar kota saat libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1943.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 11 Mar 2021, 09:48 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2021, 06:00 WIB
Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar kota saat libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1943. Larangan berlaku sejak Rabu (10/3/2021) hingga Minggu (14/3/2021).

Aturan tersebut tertuang Surat Edaran Nomor: 48/KPG.03.04/BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, larangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19.

"Momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19," ujar Setiawan dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).

Selain melarang bepergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemprov Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan Covid-19.

"Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode tersebut, maka harus terlebih dulu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang didelegasikan di lingkungan instansinya," katanya.

Setiawan menjelaskan, ASN yang mendapat izin tertulis melakukan kegiatan ke luar daerah harus memperhatikan sejumlah hal, mulai dari peta risiko penyebaran Covid-19 sampai menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

ASN yang kedapatan melanggar akan diberi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kepala daerah harus melakukan penegakan disiplin terhadap ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan," ujarnya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya