Duh, ABG 14 Tahun Terjerat Jaringan Prostitusi Online di Palu

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah membongkar praktik prostitusi anak yang memanfaatkan aplikasi media sosial. Salah satu anak bahkan masih berusia 14 tahun.

oleh Heri Susanto diperbarui 31 Mar 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2021, 17:00 WIB
pelaku praktik prostitusi anak di Palu
Pelaku praktik prostitusi anak di Palu saat ditunjukkan oleh polisi dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Selasa (30/3/2021). (Foto: Heri Susanto/ Liputan6.com).

Liputan6.com, Palu - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah membongkar praktik prostitusi anak yang memanfaatkan aplikasi media sosial. Salah satu anak bahkan masih berusia 14 tahun.

Praktik prostitusi online yang melibatkan anak-anak itu dibongkar polisi di home stay yang ada di Kota Palu pada Jumat (26/3/2021).

Di lokasi pertama di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Palu Selatan, usai mendapatkan laporan dari masyarakat, polisi menggeledah sebuah home stay dan menemukan dua kamar berisi belasan muda-mudi, beberapa di antaranya anak di bawah umur.

Penggeledahan selanjutnya di Jalan Anoa, Kecamatan Palu Selatan, polisi kembali menemukan 7 muda-mudi yang 3 di antaranya anak-anak.

Dari dua lokasi itu polisi juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi, 13 buah handphone berbagai merek, pisau, pirex, korek, dan sedotan. Empat orang yang diduga mengendalikan praktik prostitusi itu juga telah ditangkap, tetapi dua di antaranya tidak ditahan lantaran masih anak-anak.

"Modus para pelaku adalah korban menerima Booking Order (BO) melalui aplikasi WhatsApp maupun Me Chat dengan tarif dari Rp300 ribu sampai Rp1,5 juta," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, saat konferensi pers di Mapolda Sulteng, Selasa (30/3/2021).

Para pelaku mendapat Rp50 ribu sampai Rp500 ribu untuk setiap transaksi. Polisi menduga para tersangka mengeksploitasi anak secara ekonomi dan seksual  dengan menjadi muncikari.

Polisi mengenakan pasal 88 Jo pasal 76 huruf (i) UU N0 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 Juta.

Didik juga mengungkapkan, anak-anak yang terlibat praktik prostitusi tersebut mengaku terpaksa lantaran impitan ekonomi. Berdasarkan pemeriksaan polisi, rentang usia para korban dari 14 tahun hingga 26 tahun.

"Dari 22 muda-mudi yang diamankan, 7 orang berstatus korban. Diduga ada eksploitasi anak di kasus ini," Didik menandaskan.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya