Tersangka Korupsi Menang di Praperadilan, Kejati Minta Kejari Kuansing Hormati Hukum

Tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif Kuansing yang juga kepala BPKAD Kuansing, Hendra AP alias Keken, menang di praperadilan sehingga status tersangkanya lepas.

oleh M Syukur diperbarui 07 Apr 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP alias Keken, menang praperadilan terhadap Kejari setempat di Pengadilan Negeri Telukkuantan. Dengan demikian, tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif Kuansing itu terlepas dari jeratan hukum.

Hakim di pengadilan tersebut menyatakan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Hendra AP tidak sah. Selanjutnya hakim memerintahkan jaksa membebaskannya dari penjara.

Kejaksaan Tinggi Riau sebagai institusi atas dari Kejari Kuansing menghormati putusan ini. Penyidik Kejari Kuansing diminta mentaati perintah hakim terhadap Hendra.

"Sebagai institusi menghormati putusan itu, kepada Kejari Kuansing segera menyelesaikan," ucap Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi di Pekanbaru, Selasa (6/4/2021).

Sebelumnya, hakim tunggal Timothee Kencono Malye, mengabulkan permohonan praperadilan Hendra AP. Dia kemudian lepas dari seluruh sangkaan penyidik Kejari Kuansing.

"Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon atas kasus penyimpangan SPPD di Kuansing untuk seluruhnya," ujar Timothee.

Hendra AP sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka SPPD fiktif dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 Tanggal 10 Maret 2021. Hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Mohon Evaluasi

Hendra AP ditahan oleh jaksa penyidik Kejari Kuansing pada Kamis, 25 Maret 2021 dan dititip di tahanan Polres Kuansing. Dengan putusan tersebut, hakim meminta penyidik Kejari Kuansing untuk membebaskan Hendra AP dari tahanan.

Pembacaan putusan oleh hakim tersebut disaksikan kuasa hukum Hendra AP, yakni Bangun Sinaga dan Putra Piliang. Dari Kejari Kuansing hadir Kasi Pidsus Roni Saputra.

Bangun Sinaga mengungkapkan sejak awal pihaknya menilai ada kejanggalan di kasus tersebut. Kliennya menduga bahwa dirinya dikriminalisasi dan dizolimi.

"Sebab itu klien kami mengajukan praperadikan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Dalam perkara ini tidak ada kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau," kata Bangun.

Atas putusan prapid itu, pihaknya memohon kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan evaluasi kinerja para pejabat di Kejari Kuansing.

"Kita juga minta apabila ada penetapan tersangka lagi untuk sepenuhnya ditangani di Kejaksaan Tinggi Riau agar kasus klien kami lebih jelas," kata Bangun.

Sejak kasus ini bergulir, Kepala Kejari Kuansing dengan Hendra AP selalu perang komentar di media massa. Hendra menilai kasus ini tidak murni penegakan hukum karena ada pesanan dari oknum pejabat di Pemkab setempat.

Hendra juga menuding penegakan hukum karena sakit hati kejaksaan terhadap dirinya. Pasalnya ada oknum jaksa yang disebut mengatur proyek di Pemkab setempat.

Tudingan ini sudah dibantah oleh Kejari Kuansing Hadiman. Dia menyatakan ada puluhan alat bukti dalam kasus ini sehingga menetapkan Hendra sebagai tersangka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya