Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan sejumlah kebijakan menyambut bulan Ramadan 2021. Salah satunya, memperbolehkan warga menggelar buka puasa bersama di restoran dengan syarat keterisian tempat maksimal 50 persen.
"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan/restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan," kata Wali Kota Bandung Oded M. Danial di Balai Kota, Jumat (9/4/2021).
Advertisement
Baca Juga
Oded juga menyatakan khusus selama Ramadan ada penyesuaian jam operasional untuk tempat usaha jasa kuliner sampai pukul 23.00 WIB. Sebelumnya, tempat kuliner hanya diperkenankan beroperasi sampai 21.00 WIB.
“Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB untuk kegiatan usaha kuliner yaitu restoran, kafe, atau rumah makan pada bulan Ramadan,” ujarnya.
Untuk tempat usaha lainnya di luar kuliner, tetap diberlakukan aturan seperti sebelumnya. Sementara khusus selama bulan Ramadan ini tempat hiburan tutup total.
“Kalau ada yang bandel tetap buka, kita siapkan sanksi,” katanya.
Oded mengaku sudah menugaskan Satgas Penanganan Covid-19 baik tingkat kota maupun sampai ke level kewilayahan untuk ketat mengawasi sejumlah titik yang berpotensi terjadi kerumunan. Khususnya, yang biasa menjadi lokasi menjajakan makanan untuk berbuka puasa.
Sebab, Oded menilai penjaja makanan untuk berbuka puasa menjadi bagian dari upaya untuk memulihkan ekonomi masyarakat. Hanya saja, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat.
“Kita perbolehkan. Tapi akan kita monitor ketat,” ungkapnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Salat Berjemaah di Masjid Diperbolehkan
Perihal kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan, Pemerintah Kota Bandung mengikuti panduan dari pemerintah pusat. Yakni sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Oded meminta masyarakat untuk menahan diri tidak menyelenggarakan sejumlah rutinitas yang berpotensi menciptakan kerumunan. Semisal kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh yang kerap melibatkan banyak masyarakat.
“Sahur on the road tidak ada dulu lah. Di rumah saja untuk menghindari kerumunan,” katanya.
Oded juga meminta agar setiap Dewan Kemakmuran Masjid untuk membentuk Satgas Penanganan Covid-19. Hal itu agar pelaksanaan ibadah selama Ramadan bisa berjalan lebih khusyu.
"Dan jika terjadi sesuatu hal yang berkaitan dengan Covid-19 bisa bergerak lebih cepat. Setidaknya bisa langsung berkoordinasi dengan Puskesmas," tutur Oded.
Untuk ibadah salat berjemaah seperti tarawih dan Idul Fitri diperbolehkan pelaksanaan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Jumlah jamaah yang diizinkan jika pelaksanaan salat berjamaah di dalam masjid adalah sebesar 50 persen dari kapasitas masjid dan tetap menjaga jarak," kata Oded.
Oded menambahkan, pelaksanaan salat berjamaah diupayakan sesederhana mungkin dengan waktu yang tidak terlalu panjang. Adapun pelaksanaan salat Id dilakukan di masjid dan di luar ruangan.
Begitu juga dengan kegiatan itikaf diperbolehkan dengan membatasi kapasitas 50 persen dari kapasitas masjid. Sedangkan, untuk kegiatan kultum, ceramah dan lain lain diperbolehkan namun dilaksanakan dengan singkat dengan waktu maksimal 15 menit.
Advertisement