Pesta Miras Berujung Penganiayaan 2 Warga di Minahasa

Penganiayaan warga akibat pengaruh minuman keras kembali terjadi di Minahasa, Sulut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 19 Apr 2021, 22:00 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Manado - Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Lingkungan IV Koka, Tombulu, Minahasa, Sulut, Sabtu (17/4/2021). Pelaku berinisial ABK (48), warga Lingkungan 1 Teling Atas, Wanea, Manado.

Sesuai Laporan Polisi di SPKT Polresta Manado, ABK diketahui menganiaya dua korban. Yakni, Irfan Hanapi (34) dan Frengki Kapoh (43), keduanya warga Koka, Kabupaten Minahasa.

Awalnya, kedua korban bersama beberapa orang lainnya minum minuman keras di lokasi kejadian. ABK datang dalam keadaan mabuk, dan tanpa sebab yang jelas, langsung memukul wajah Irfan Hanapi.

Melihat hal tersebut, Frengki Kapoh mendekat dengan maksud untuk melerai. Namun ABK juga memukul wajah Frengki. Kedua korban mengalami luka lebam pada bagian mata. Pelaku kemudian melarikan diri, sedangkan Irfan melaporkan kejadian ini ke Polresta Manado.

Kasubbag Humas Polresta Manado Iptu Yusak Parinding mengatakan, laporan direspons Tim Paniki Rimbas 1 dengan menyelidiki dan mengejar pelaku penganiayaan. Akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Tim Paniki Rimbas 1 di rumahnya, beberapa saat usai kejadian.

“Pelaku penganiaya 2 warga Minahasa ini kemudian dibawa ke Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Parinding.

Simak juga video pilihan berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya