Liputan6.com, Manado - Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan, Polda Sulut, mengamankan tiga pengedar beserta barang bukti ribuan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, Rabu (19/5/2021). Para pelaku yakni MF (23) dan CL (30), warga Kecamatan Amurang, serta RR (28), warga Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan kronologi penangkapan tiga warga tersebut. Sesuai laporan dari Polres Minahasa Selatan, awalnya petugas mendapat informasi terkait pengiriman obat keras tersebut dari luar daerah menggunakan salah satu jasa pengiriman barang yang ada di Amurang.
Advertisement
Baca Juga
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam, dan berhasil menangkap dua pelaku yaitu MF dan CL di wilayah Amurang,” ujar Abast.
Kedua pelaku tersebut mengaku, obat keras yang akan diambil adalah milik RR. Kemudian dilakukan pengembangan dan petugas juga berhasil mengamankan RR, di Buyungon, Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mendapati barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl total sebanyak 1.185 butir, juga tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” ungkap Abast.
Abast menambahkan, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Minahasa Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Polda Sulut dan jajaran terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis apapun, hingga ke akar-akarnya, termasuk di Kabupaten Minahasa Selatan,” ujar Abast memungkasi.