Menyoal Kasus Korupsi Peremajaan Sawit di Aceh

Kotak pandora sebentar lagi terbuka, kasus-kasus korupsi di Aceh bakal muncul ke permukaan.

oleh Rino Abonita diperbarui 26 Jun 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2021, 18:00 WIB
Sawit
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan provinsi itu per tahun 2019, kabupaten dengan Hak Guna Usaha (HGU) kebun kelapa sawit terluas di Aceh, yakni 71,661.53 hektare. (Liputan6.com/ Rino Abonita)

Liputan6.com, Aceh - Kasus-kasus yang berkaitan dengan potensi pelanggaran dalam kebijakan anggaran di Aceh kembali menarik perhatian, setelah pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke provinsi itu tersiar luas. Kotak pandora sepertinya sebentar lagi akan terbuka, menambah daftar kasus yang pernah menjerat gubernur dari provinsi itu.

Sorotan KPK berkutat antara korupsi pengadaan kapal penumpang dengan alokasi anggaran sebanyak Rp175 miliar, serta proyek tahun jamak untuk peningkatan sejumlah jalan yang ada di 15 beberapa kabupaten dengan anggaran mencapai Rp2,57 triliun. Keduanya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).

Selain dua kasus tersebut, lembaga nonpemerintah di provinsi itu juga menyoroti dugaan korupsi pengelolaan program peremajaan (replanting) sawit di Nagan Raya, yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp6,5 miliar. Kasus ini sudah sampai di kejaksaan tingkat provinsi.

Dugaan penyimpangan anggaran dilaporkan terjadi di tubuh koperasi perkebunan dan dinas dengan anggaran Rp12,5 miliar tahun 2019. Dari keterangan dan dokumen yang diserahkan sekretaris Koperasi Produsen Jaya Mandiri (KPJM) kepada penyidik, terungkap bahwa saat penarikan dana peremajaan tahap pertama, koperasi tidak melampirkan bukti tagihan dan surat penetapan petugas pendamping untuk melakukan verifikasi serta rekomendasi dari kepala dinas.

Namun, pihak bank menyetujui penarikan melalui permohonan tanggal 18 Januari 2019 sebesar Rp1,2 miliar. Ini bertentangan dengan perjanjian antara KPSM dengan PT BNI dan BPDPKS, bahwa penarikan dapat dilakukan setelah pihak kedua (bank) menerima bukti tagihan serta laporan kemajuan atau realisasi dari pihak pertama dan telah diverifikasi serta direkomendasi oleh petugas pendamping.

Ketua koperasi itu telah menggunakan anggaran tersebut untuk honor dan gaji pengurus koperasi. Ini bertentangan dengan aturan bahwa pendanaan operasional pelayanan diusulkan oleh Ditjen Perkebunan dengan sistem pertanggungjawaban menurut tata cara DIPA Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bukan diusulkan oleh koperasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:


Kasus Serupa di Aceh Barat

Sawit
Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh 2019 menyebut terdapat 61 perusahaan kelapa sawit di provinsi itu. Sebanyak 39 diantaranya masih beroperasi, delapan dalam tahap pembangunan, dan 14 lainnya dinyatakan kolaps. (Liputan6.com/ Rino Abonita)

Kasus di Nagan Raya didahului oleh kasus yang sama di Aceh Barat. Lembaga antirasuah nonpemerintah di kabupaten tersebut, yang telah mengadvokasi kasus ini di awal-awal menyesalkan manuver pihak berwenang yang dinilai lamban karena sampai saat ini, angka kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus itu masih belum keluar.

"Belum ada audit, masih permintaan keterangan saksi-saksi," demikian jawaban dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Munawal Hadi, menjawab Liputan6.com, Rabu malam (23/6/2021), terkait kasus tersebut.

Total anggaran program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) itu mencapai nilai Rp4,75 miliar, dan dikelola melalui Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare dengan jumlah total lahan peremajaan mencapai 190,13 hektare. Terdapat beberapa item kegiatan yang bermasalah di dalam kasus tersebut.

Antara lain, lahan pekebun masuk kawasan hutan atau Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, lahan tidak sesuai kriteria peremajaan atau bukan lahan sawit, lahan pekebun saling tumpang-tindih atau beririsan, dan terakhir, luas luas lahan tidak sesuai antara yang tertera di sertifikat dengan yang di lapangan.

"Yang jadi pertanyaan, ke mana dibawa ratusan kubik kayu hasil penebangan kawasan hutan tersebut?" cetus Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, dalam keterangannya, Kamis malam (24/6/2021).

 

 


Audit Investigatif

Edy mendesak penegak hukum melakukan audit investigatif untuk mencari tahu berapa banyak kayu olahan yang ditebang koperasi termasuk siapa yang menjual serta menampung kayu-kayu tersebut. Ia menduga penebangan tersebut mengakibatkan kerugian negara di sektor kehutanan yang sangat tidak sedikit.

Kayu yang tidak tercatat otomatis masuk kategori aset negara yang dicuri, sedangkan uang hasil penjualan kayu ini masuk ke dalam kerugian negara sebagai hasil kejahatan atau proceeds of a crime. Penggunaan harta hasil kejahatan pembalakan liar atau tidak mempunyai izin penebangan kayu dapat dikriminalisasi berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Edy menjelaskan, sebelum program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), lahan-lahan tersebut bukan merupakan kebun sawit dan luasnya mencapai 2.837,54 hektare, dan jika dikalikan dengan Rp25 juta/Kepala Keluarga maka total nilainya mencapai Rp70 miliar. Juga terdapat tumpang-tindih data lahan di bawah koperasi, dengan luas lahan 70,75 hektare, yang jika dikalikan dengan Rp25 juta/KK, maka nilainya mencapai Rp1,76 miliar. 

"Apakah lahan perkebunan PSR bukan merupakan lahan sawit tersebut sudah semuanya dikerjakan! Dalam hasil audit tersebut ada data bahwa lahan beririsan, di bawah Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare dengan luas  113,09 hektare, yang keseluruhan mencapai Rp18 miliar lebih. Belum lagi hitugan lahan kebun sebelum PSR yang angkanya mencapai Rp70 miliar sekian,"  ujar Edy.

Dugaan kerugian tersebut belum termasuk total loss setiap kayu yang ditebang yang diduga tidak mendapatkan izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh. Edy juga curiga bahwa penegak hukum boleh jadi terindikasi terlibat di dalam kasus ini.

"Kami akan mengawalnya dan akan segera melaporkan hal ini kepada pihak penegak hukum di provinsi hingga pusat, tidak terkecuali Komisi III DPR-RI. Bila diperlukan kami juga akan menyurati KPK untuk melakukan supervisi," pungkas Edy.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya