Liputan6.com, Manado - Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma Irawan membeberkan pengungkapan kasus pencurian baterai CDC tower Telkomsel yang terjadi di wilayah Gemeh dan Essang akhir Mei 2021 lalu. Hal ini disampaikan Irawan saat jumpa pers, di lobi Mapolres, Kepulauan Talaud, Jumat (25/6/2021).
"Awalnya Polsek Essang mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan pencurian baterai CDC tower Telkomsel di wilayah site Apan Desa Arangkaa, Kecamatan Gemeh, dan juga pencurian kabel jumper baterai di site Essang," ujar Kapolres Talaud.
Advertisement
Baca Juga
Pelaku diperkirakan lebih dari dua orang dan belum diketahui identitasnya. Pihak Polsek Essang lalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kepulauan Talaud untuk melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Gemeh, Essang, dan Beo Selatan.
"Kemudian dalam waktu kurang dari 1×24 jam, petugas berhasil mengamankan enam pelaku pencurian serta 2 pelaku lainnya yang masih di bawah umur," kata Irawan didampingi Kasatreskrim Iptu Ricky Hermawan dan Kanit 2 Satreskrim Aipda Rasid Panigoro.
Para pelaku masing-masing berinisial BM (36) warga Sereh I Lirung, OK (54) warga Lirung I Lirung, AS (21) warga Sereh Lirung. Kemudian MB (33) warga Arangkaa Gemeh, JT (33) warga Arangkaa, FW (23) warga Niampak Beo Selatan, serta 2 pelaku lainnya yang masih di bawah umur.
Simak juga video pilihan berikut:
Kerugian Rp888 Juta
Sedangkan sejumlah barang bukti yang diamankan, terdiri dari 1 buah baterai CDC tower warna abu-abu merek Bae, 27 kabel jumper baterai CDC, 1 buah kunci roda, 1 buah kunci pass ring 22, 1 kunci ring 22, dan 1 unit mobil bak terbuka warna hitam. Hasil pengembangan, dari total 37 barang bukti yang dilaporkan hilang, berhasil diamankan petugas sebanyak 19 buah.
"Sisanya sebanyak 18 buah, masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Kapolres mengatakan, kerugian material sekitar Rp888 juta, dan 6 pelaku sudah ditahan penyidik Satreskrim.
"Bisa dikatakan kasus ini dilakukan oleh sindikat, karena telah terjadi lebih dari satu kali yang difasilitasi oleh pelaku OK," katanya.
OK diketahui membeli barang bukti hasil curian dari pelaku lain seharga Rp300 ribu per buah, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp11 ribu per kilogram.
"Para pelaku kini ditahan di Mapolres Talaud, dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, 4e, dan ke 5e jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” ujarnya.
Advertisement