Liputan6.com, Makassar - Seorang warga bernama Sucianto menggugat perusahaan penyedia layanan telekomunikasi PT Telkomsel ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan itu dilayangkan usai Sucianto membeli nomor cantik seharga Rp10.670.000, namun ternyata nomor tersebut sedang digunakan orang lain.
Sucianto yang didampingi kuasa hukumnya ST Fatiha, menerangkan bahwa pihaknya membeli nomor telepon cantik tersebut secara resmi melalui anak perusahaan PT Telkom, yakni PT Finnet Indonesia. Sayangnya, belakangan nomor tersebut tak bisa diaktivasi menggunakan data diri milik Sucianto.
Baca Juga
"Jadi ketika mencoba mengaktifkan kartu tersebut pakai data pribadi saya, sistem menolak," kata Sucianto, Senin (24/3/2025).
Advertisement
Merasa ada yang aneh, Sucianto lalu berinisiatif menghubungi nomor telepon yang telah dibelinya itu, dan ternyata nomor itu aktif. Tak hanya itu, Sucianto juga mengaku bahwa dirinya mencoba menghubungi nomor telepon itu melalui pesan singkat WhatsApp dan pesan tersebut terkirim.
"Saya lakukan itu di depan pegawai GraPARI. Saya telepon aktif, saya chat di WA terkirim dan centang dua, itu artinya ada yang pakai nomor itu," ucapnya.
Setelah mengetahui hal itu, Sucianto segera mengajukan komplain ke perusahaan provider pelat merah tempat ia membeli nomor telepon cantik. Namun, pihak perusahaan enggan memberikan solusi untuk mengganti nomor sesuai pesanan yang telah dibayarnya.
"Saya sudah mengajukan komplain dan meminta nomor cantik lain sesuai tanggal lahir anak saya, tapi Telkomsel tidak bisa menggantinya. Saya sudah menunggu berbulan-bulan tanpa kejelasan," jelasnya.
Sucianto pun mempertanyakan bagaimana mungkin nomor yang sudah digunakan oleh pelanggan lain tidak diketahui identitas pemiliknya dan dijual kembali.
"Kok bisa, identitas pemegang nomor tersebut tidak diketahui? Padahal, aktivasi kartu seluler harus menggunakan data kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga," ujarnya heran.
Setelah menunggu tanpa hasil, Sucianto akhirnya memutuskan untuk menggugat perusahaan provider terbesar di Indonesia itu ke Pengadilan Negeri Makassar dengan didampingi kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Sucianto, ST Fatiha, mengatakan bahwa gugatan ini telah memasuki sidang keempat dengan agenda pembuktian. Menurut dia, sejauh ini pihak Telkomsel mengakui bahwa kliennya telah membeli nomor cantik secara resmi dan tak bisa diaktivasi.
"PT Telkomsel mengakui bahwa klien saya membeli kartu cantik dengan harga mahal, tetapi nomor tersebut sudah digunakan oleh orang lain. Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami," tegas Fatiha.
Ia menambahkan bahwa tuntutan yang diajukan tidak berlebihan. Fatiha menyebut bahwa kliennya hanya meminta nomor telepon cantik yang ia beli diganti dan diberikan kompensasi atas kerugian yang dialami kliennya.
"Klien saya hanya meminta nomor serta satu buah nomor kompensasi atas kerugian yang dialaminya selama berbulan-bulan mengurus masalah ini," ucapnya.
Penjelasan Pihak Telkomsel
Terpisah, General Manager Regional Consumer Business Telkomsel Sulawesi, Kuntum Wahyudi menjelaskan bahwa Telkomsel selalu berkomitmen untuk menghadirkan layanan terbaik bagi seluruh pelanggan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Bapak Sucianto dan menyesalkan situasi yang terjadi," kata Kuntum dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Selasa (25/3/2025).
Dia juga mengaku bahwa pihak Telkomsel menghormati hak setiap pelanggan dalam menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk langkah yang telah diambil oleh Sucianto melalui Pengadilan Negeri Makassar.
"Kami senantiasa berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dengan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait," tambanya.
"Telkomsel tetap berpegang pada prinsip pelayanan yang transparan dan profesional dalam memberikan solusi terbaik bagi pelanggan," Kuntum memungkasi.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement
