Liputan6.com, Cirebon - Pemkot Cirebon memastikan akan menerapkan sistem ganjil genap dalam upaya penanganan dan pengendalian Covid-19 selama PPKM level 4 diperpanjang.
Penerapan sistem ganjil genap Cirebon tersebut rencanya akan berlaku mulai tanggal 16 Agustus 2021. sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, sebelumnya akan dilakukan sosialisasi dan uji coba.
"Sosialisasi mulai besok dan hari Jumat dan Sabtu uji coba mulai dari jam 13.00 WIB sampai 17.00 WIB," ujar Agus kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Advertisement
Baca Juga
Agus menyebutkan waktu pelaksanaan sistem ganjil genap mulai hari Senin sampai Sabtu. Pukul 7.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Sementara untuk ruas jalan yang akan diterapkan sistem ganjil genap Cirebon ada delapan titik. Yakni jalan Tuparev yang masuk ke wilayah Polres Cirebon Kota, Jalan Kartini, Siliwangi, Cipto, Pemuda, Pekiringan, Karanggetas, Pasuketan dari depan BAT.
Dia menyebutkan, dalam penerapan ganjil genap tersebut ada pengecualian kendaraan yang boleh melintas. Yakni kendaraan bertanda khusus bawa penyandang disabilitas, ambulans, damkar, angkot plat kuning, angkutan barang khusus pengangkut BBM dan BBG, angkutan kebutuhan sehari-hari, TNI dan Polri, angkutan pemberian pertolongan lalu lintas, kendaraan media dengan menunjukkan kartu pers.
Selain itu, kendaraan pengangkut uang antar bank pengisian untuk atm dengan pengawasan angggota Polri dan kendaraan untuk kepentingan tertentu, seperti pengawalan disesuaikan dengan diskresi petugas Polres Cirebon Kota.
"Nanti pelaksanaan implementasi akan digabungakan dengan pelaksanaan tindak lanjut mendagri evaluasi perpanjangan periode berikutnya," ujar dia.
Dalam mengawal sistem ganjil genap, petugas akan ditempatkan di 10 titik pos untuk memantai dan mengawasi jalannya sistem baru ini. Dari hasil pengawasan, petugas akan mengevaluasi efektifitas sistem ganjil genap yang diterapkan Kota Cirebon.
"Pastinya akan ada evaluasi terus," ujar Agus.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan berikut ini
Transportasi Online
Â
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, kendaraan yang kena sistem ganjil genap adalah pengguna mobil dan motor.
Bahkan, Andi mengatakan jasa transportasi online tidak masuk dalam daftar pengecualian sistem ganjil genap. Dia menjelaskan, untuk kendaraan umum yang masuk pengecualian dengan plat nomor warna kuning atau angkutan umum.
"Semua akan disiapkan alatnya dan Insya Allah sosialisasi dilaksanakan karena penerapan ganjil genap berlaku pekan depan," ujar dia.
Dia menegaskan, selama masa sosialisasi, sejumlah titik pos penyekatan masih diberlakukan. Sementara itu, dia menyebutkan 25 lampur PJU yang sebelumnya dipadamkan akan kembali dinyalakan.
Advertisement