Liputan6.com, Kendari - Puluhan buruh bongkar muat di pelabuhan Kendari, mendatangi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (23/8/2021). Sempat ribut dan mencari kepala dinas, mereka menuntut pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) selama lebih kurang lima tahun yang diduga tidak dibayarkan sesuai aturan.
Buruh-buruh ini mewakili sekitar 150 orang kuli bongkar muat yang bergabung di Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri Bungkutoko. Perwakilan massa, Asnawir menyatakan buruh tak diberikan bagian SHU sesuai dengan aturan anggaran dasar rumah tangga.
"Kami inginkan adanya audit soal laporan keuangan koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Tunas Bangsa Mandiri," ujar Asnawir.
Advertisement
Menurutnya, selama lima tahun ini, anggota koperasi mayoritas buruh, mendapatkan SHU sebesar Rp1,5 juta dan Rp1 juta setiap akhir tahun. Padahal, jika dihitung sesuai pendapatan koperasi minimal Rp2 miliar setiap tahunnya, maka setiap buruh masih bisa mendapatkan Rp4 juta hingga Rp5 juta.
Baca Juga
"Jika rata-rata pendapatan koperasi Rp2 miliar, maka sesuai aturan, Rp2 milar dibagi 40 persen maka akan ada Rp 800 juta sebagai hasilnya. Jumlah sebanyak ini, jika dibagi ke 150 orang lebih, makan setiap anggota bisa dapat Rp4 juta," ujar Asnawir.
Dia meminta kepada pihak Dinas Koperasi dan UMKMÂ Sulawesi Tenggara, agar mengaudit koperasi Tunas Bangsa Mandiri. Menurutnya, pernah pada Rapat Anggota Tahunan (RAT), perwakilan buruh sempat hendak memprotes, tetapi tak diberi kesempatan oleh pengurus.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM provinsi Sulawesi Tenggara, La Isnain Kimi menyatakan, sudah mengetahui keluhan buruh. Menurutnya, jika terbukti seperti yang dikeluhkan buruh, pengurus koperasi sudah melakukan langkah fatal terhadap anggotanya.
"Mereka sudah pernah datang bulan lalu, minta diaudit kepengurusan. Soal ini, kami akan melibatkan Dinas UMKM atau inspektorat," ujar Isnain Kimi.
Dia menegaskan, jika hasil audit menemukan kejanggalan atau cacat adminsitrasi, maka mesti dipertanggungjawabkan pihak koperasi. Dia juga memastikan, sudah mendapatkan keterangan buruh soal tindakan semena-mena terhadap buruh dalam organisasi koperasi.
"Kami mendapat laporan, adanya pergantian bendahara tanpa melalui rapat resmi. Jika tim audit nantinya bisa meninjau kembali RAT maka kami pastikan rapat akan melibatkan anggota lainnya," ujar Isnain La Kimi.
Diketahui, buruh sudah dua kali mendatangi di Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara. Namun, sampai hari ini belum ada tindakan jelas terhadap pihak koperasi tempat para buruh bekerja.
Â