Tepergok Saat Beraksi, Maling di Papua Malah Perkosa Korbannya

Peristiwa pencurian dan pemerkosaan itu terjadi di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Hamadi, Kota Jayapura, Rabu (8/9/2021).

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Sep 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Maling di Rumah Korban
Ilustrasi Maling di Rumah Korban

Liputan6.com, Jayapura - Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh JI Alias Ongko (49). Kejadian yang menimpa SEP ini terjadi di kediamannya yang berada di Kelurahan Hamadi, Kota Jayapura, pada Rabu (8/9/2021).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, kejadian itu terjadi saat JI ingin melakukan pencurian yang ternyata saat itu juga ia diketahui oleh korban.

"Sehingga pelaku hendak kabur, namun korban sempat membuka pintu yang membuat pelaku kembali menuju ke korban dan mencekik leher korban," kata Kamal dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).

"Kemudian mendorong lalu memukul kedua mata, pipi kanan dan bagian dada sehingga membuat korban terjatuh tak sadarkan diri," sambungnya.

Selanjutnya, JI langsung mengunci pintu kamar utama yang di dalamnya ada suami korban dalam keadaan sedang tertidur. Lalu, pelaku pun kembali menghampiri korban yang berada di ruang tamu dan langsung memperkosanya.

"Usai melakukannnya pelaku langsung menyeret tubuh korban dan membantingnya di ruangan tengah rumah korban," jelasnya.

 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam aksinya, JI menggasak barang berharga berupa dua cincin emas dan satu kalung serta dua buah handphone milik korban. Kemudian, terduga pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian tersebut.

"Dimana keesokan harinya pelaku menjual barang yang dicurinya lalu melarikan diri ke Distrik Senggi, Kabupaten Keerom," ujar Kamal.

Mengetahui kejadian tersebut, suami korban kemudian langsung melaporkan hal itu ke Mapolres Jayapura Kota untuk membuat Laporan Polisi.

"Mendapati laporan tersebut kemudian tim gabungan Charli dan Delta Polresta Jayapura Kota bersama Opsnal Polsek Jayapura Selatan bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku berhasil di tangkap di Arso Swakarsa Kabupaten Keerom," ungkapnya.

"Pada saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan menggunakan timah panas ke bagian kaki pelaku," sambungnya.

Kamal menyebut, terduga pelaku melakukan tindak kejahatan dan pemerkosaan terhadap SEP hingga meninggal dunia ittu diketahui dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

"Kini pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan 12 tahun," tutupnya.

Reporter: Nur Habibie

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya