5 Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Tak Berkutik Didor Polisi

Polisi akhirnya menangkap 5 pelaku pencurian modus pecah kaca mobil yang kerap meresahkan warga di Serang Kota, Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 13 Sep 2021, 22:00 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2021, 22:00 WIB
Polres Serang Kota Tembak Lima Pelaku Pecah Kaca. (Senin, 13/09/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Polres Serang Kota Tembak Lima Pelaku Pecah Kaca. (Senin, 13/09/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Liputan6.com, Serang - Polisi akhirnya menangkap 5 pelaku pencurian modus pecah kaca mobil yang kerap meresahkan warga di Serang Kota, Banten. Dua pelaku berasal dari Sukabumi, yakni DS (39) dan LS (20). Tiga pelaku lainnya, EW (44), BG (36), dan KS (36) merupakan warga Ogan Komering Ulu (Oku) Timur. Kelimanya yang ditangkap di tempat berbeda, terpaksa diberi hadiah timah panas pada bagian kaki lantaran mencoba kabur saat ingin ditangkap. 

"Sampai kemarin kita amankan lima orang. Pelaku memecah kaca dengan alat yang sudah disiapkan, dengan terlebih dahulu gembos ban," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Senin (13/9/2021).

AKBP Maruli menjelaskan, usai melancarkan aksi kejahatannya, para pelaku langsung mengirim barang curiannya ke kampung halaman untuk dijual. Hal ini yang kemudian menyulitkan pelacakan para pelaku di wilayah hukum Polres Serang Kota.

Polisi masih mengembangkan kasus pencurian modus pecah kaca mobil tersebut, termasuk mengejar penadah dan pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.

"Barang-barang langsung di lempar ke arah Sumatera. Kita sedang mengembangkannya, tempat menaruh barang curian, kita kejar 480 nya (penadah)," katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut ini:


Modus Operasi

Pelaku Pecah Kaca Peragakan Aksi Kejahatannya. (Senin, 13/09/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).
Pelaku Pecah Kaca Peragakan Aksi Kejahatannya. (Senin, 13/09/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama).

Para pelaku terlebih dahulu mengincar korbannya, kemudian memasang alat gembos ban dari payung yang sudah di modifikasi. Saat korbannya turun dan memarkirkan kendaraan untuk mencari pertolongan, pelaku melancarkan aksi kejahatannya.

Selain itu, kendaraan yang terparkir di tempat sepi juga bisa menjadi sasaran empuk mereka dengan melemparkan busi kendaraan ke kaca agar pecah, kemudian mengambil batang berharga di dalam mobil.

Pelaku yang sudah ditangkap dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan kurungan penjara lebih dari empat tahun.

"Kelima orang mempunyai peran berbeda, orang yang mengintai bisa melakukan pecah kaca, yang mengintai bisa juga menentukan korbannya. Polda Banten jajaran tidak segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku kejahatan jalanan," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Senin (13/9/2021).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya