Liputan6.com, Makassar - Pemerintah Kota Makassar tengah menunggu hasil rapat empat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sanksi yang akan diberikan kepada tempat hiburan malam (THM) Barcode Bar & Kitchen yang berada di Jalan Ammanagappa, Kota Makassar. Barcode Bar & Kitchen sendiri diketahui telah beberapa kali melakukan pelanggaran selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diterapakan di Makassar.
Empat OPD yang dimaksud adalah Satpol PP Kota Makassar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Pariwisata, dan Dinas Perdagangan Kota Makassar. Dalam waktu dekat empat OPD itu telah mengatur jadwal rapat untuk menentukan sanksi kepada Barcode Bar & Kitchen.
Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan menuturkan, Barcode Bar & Ktichen telah beberapa kali melakukan pelanggaran. Terutama terhadap aturan jam operasional usaha dan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Advertisement
Meski telah diberikan teguran, Barcode Bar & Kitchen masih saja membandel. Makanya, Satpol PP merekomendasikan pemberian sanksi untuk dibahas. Namun, hingga saat ini putusannya masih belum ditentukan.
“Info terakhir dari PPNS Satpol PP kalau rencana PTSP akan menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Perdagangan, Pariwisata, dan Satpol PP dalam rangka menyimpulkan tindakan apa yang akan diambil,” bebernya, Kamis (28/10/2021).
Sementara itu, Plt Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Andi Zulkifli masih mencari waktu yang tepat terkait rencana rapat penentuan sanksi tersebut.
"Saya mau rapat dulu dengan Disdag selaku SKPD teknis. Kalau rekomendasi Disdag cabut izin, itu kita tindaklanjut," jelasnya.
Simak juga video pilihan berikut ini: