Liputan6.com, Makassar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada 'kaki tangan' Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dalam perkara suap proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), Senin (29/11/2021).
Selain menjatuhkan hukuman badan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ibrahim Palino itu turut mengganjar kaki tangan Nurdin Abdullah yang merupakan Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel tersebut dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Advertisement
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa serta denda Rp200 juta dan apabila denda tak dibayar maka digantikan dengan penjara 2 bulan kurungan," ucap Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim membacakan putusannya.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, di mana perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum dan memberikan keterangan secara berterus terang dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali serta menjadi tumpuan keluarga.
"Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan masa penahanannya dikurangi dengan yang telah ia jalani," lanjut Ibrahim Palino dalam putusannya.
Menanggapi vonis Majelis Hakim yang tak beda jauh dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Abdi Manaf menyatakan pihaknya akan mengkoordinasikan dulu hasil putusan dengan kliennya. Di mana masih ada waktu yang diberikan oleh Undang-undang untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
"Masih ada waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir dulu sebelum menentukan sikap selanjutnya," singkat Abdi Manaf.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tuntutan KPK
Sebelumnya, JPU KPK telah menuntut Edy Rahmat dengan ganjaran pidana 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU KPK saat itu menilai, Edy berperan sebagai perantara dalam menerima uang suap pengerjaan proyek dari seorang kontraktor bernama Agung Sucipto. Edy yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel saat itu dinilai hanya melaksanakan perintah dari Nurdin Abdullah yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sulsel.
Tak hanya itu, JPU KPK dalam tuntutannya juga tidak membebani Edy dengan kewajiban membayar uang pengganti. Seluruh uang suap yang telah diterima oleh Edy dari Agung Sucipto telah disita oleh petugas KPK.
Diketahui, perkara suap yang menjerat Edy Rahmat, bermula pada saat ia tertangkap tangan oleh tim KPK, Jumat 26 Februari 2021 malam.
Edy terciduk usai menerima uang dari Direktur Utama PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto kala itu. Tak hanya dirinya, petugas KPK turut menangkap Agung Sucipto. Agung ditangkap dalam perjalanan pulang menuju Kabupaten Bulukumba.
Tak sampai di situ, petugas KPK kembali melakukan pengembangan ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Sabtu 27 Februari 2021 dini hari. Dari sana, tim KPK turut mengamankan Nurdin Abdullah yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sulsel. Nurdin disebut-sebut terlibat kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang masih berkaitan dengan Edy dan Agung Sucipto.
Dalam operasi tangkap tangan itu juga, petugas KPK menyita uang senilai Rp2,5 miliar masing-masing dalam koper senilai Rp2 miliar dan uang senilai Rp500 juta yang terkemas di dalam tas ransel.
Advertisement