KPK Periksa Ketua DPRD Banjarnegara Terkait Dugaan Korupsi Bupati Budhi

Bertempat di Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka BS (Budhi Sarwono/Bupati Banjarnegara nonaktif) dan kawan-kawan

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Des 2021, 09:02 WIB
Diterbitkan 06 Des 2021, 09:02 WIB
Dua Bupati Nonaktif Kembali Jalani Pemeriksaan KPK
Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (foto kiri) dan Bupati nonaktif Bintan, Apri Sujadi usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/11/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah Edy Purwanto.

"Hari ini, bertempat di Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka BS (Budhi Sarwono/Bupati Banjarnegara nonaktif) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Lima saksi lainnya yang dipanggil, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Tatag Rochyadi, mantan PNS bernama Heron Kristanto, Nursidi Budiono dari pihak swasta/staf administrasi PT Bumi Rejo dan Direktur CV Karya Bhakti, Waluyo Edi Sujarwo dari pihak swasta/Direktur CV Tuk Sewu, dan Zainal Arifin selaku Direktur PT Anugrah Setiya Buana.

KPK telah mengumumkan Budhi dan Kedy Afandi (KA) selaku orang kepercayaan Bupati Budhi sebagai tersangka pada Jumat (3/9/2021).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Konstruksi Perkara

Dua Bupati Nonaktif Kembali Jalani Pemeriksaan KPK
Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/11/2021). Budhi Sarwono merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen "fee" sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara dan secara langsung Budhi menyampaikan diantaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu. Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen "fee" dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

Selain itu, Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Komitmen Fee 10 Persen

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Rejo.

Penerimaan komitmen "fee" senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

KPK menduga Budhi telah menerima komitmen "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya