Liputan6.com, Cilacap - Pemerintah membatalkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada masa natal dan tahun baru (nataru) 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 mendatang.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah masih menunggu instruksi pusat perihal pembatalan PPKM Level 3 dan menyesuaikan dengan kebijakan terbaru.
Sebelumnya Pemkab Cilacap telah melakukan rapat koordinasi terkait penerapan PPKM Level 3 sehingga semua kegiatan disesuaikan dengan kebijakan di level 3 pada akhir November lalu. Namun, karena ada perubahan, Pemkab akan menunggu arahan pusat terkait kebijakan terbaru ini.
Advertisement
Baca Juga
“Karena, PPKM level 3 antara 24 Desember sampai 2 Januari itu akan dilaksanakan, kita itu sudah mulai woro-woro, semua kegiatan ini, teman-teman, kita semua daerah yang sudah level 1 dan 2 ditarik semuanya ke level 3 sehingga semua kegiatannya menyesuaikan dengan kebijakan level 3. Tapi belum dilaksanakan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Cilacap, M Wijaya, Selasa (7/12/2021).
Dia juga mengatakan, Pemkab Cilacap akan segera melakukan koordinasi terkait pembatalan PPKM Level 3 ini. Sedangkan di tengah masyarakat, dia yakin tidak akan ada masalah karena penerapan PPKM Level 3 baru diumumkan namun secara fisik belum diterapkan.
“Tindakan fisiknya belum. Penyesuaian sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat itu,” ucap dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Belajar Online hingga Tutup Jalan
Sebelumnya Pemkab Cilacap telah melakukan rapat koordinasi penerapan PPKM level 3 pada November lalu. Pemkab akan melakukan sejumlah pengetatan, di antaranya larangan hajatan, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online (daring), dan imbauan agar warga tak melakukan perjalanan ke luar daerah.
Selain itu, kegiatan lain seperti pariwisata, sosial keagamaaan juga ditiadakan. Pemkab dan kepolisian juga akan menutup sejumlah ruas jalan protokol Kota Cilacap antara 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Diketahui, Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah Indonesia saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dikutip dari siaran persnya, Selasa (7/12/2021).
Menurut dia, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Kendati begitu, Luhut menekankan tetap ada pengetatan aktivitas masyarakat selama periode Nataru.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," jelasnya.
Luhut menyampaikan bahwa Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Selain itu, jumlah pasien Covid-19 di Rumah Sakit (RS) juga mengalami penurunan.
"Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang," ujar Luhut.
Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Sementara itu, vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
Advertisement