Liputan6.com, Medan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan. Terkait hal ini, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, masih menunggu aturan selanjutnya.
"Saat ini kita menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah atasan, dan akan kami tunggu petunjuk berikutnya," kata Bobby, Selasa (7/12/2021).
Menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Medan seperti mal, kafe, restoran, dan hotel dapat menjalankan usahanya dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Advertisement
Baca Juga
"Tetap harus terapkan prokes dengan ketat, dan bersama-sama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menekan penyebaran Covid-19," ucapnya.
Bobby menegaskan, saat ini peraturan PPKM Level 2 masih tetap berlaku di Kota Medan. Kepada masyarakat Kota Medan diimbau mengikutinya dengan baik.
"PPKM Level masih tetap kita terapkan, sambil menunggu aturan selanjutnya dari Pemerintah Pusat," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ikuti Aturan Pemerintah Pusat
Ditegaskan Bobby, Pemko Medan pada prinsipnya hanya mengikuti dan menyesuaikan aturan yang dibuat Pemerintah Pusta untuk dapat dijalankan dengan baik.
"Untuk aturan-aturan selanjutnya, seperti pembatasan pintu-pintu masuk ke Kota Medan, nanti akan kita tinjau lebih lanjut," tegasnya.
Advertisement
Batal Terapkan PPKM Level 3
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah memutuskan batal menerapkan kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru di semua wilayah Indonesia.
Awalnya, penerapan PPKM Level 3 akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, dan berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 saat periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan Level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ungkap Luhut dalam keterangan persnya.
Dasar Pembatalan
Keputusan pembatalan PPKM Level 3 saat Nataru didasari adanya perbaikan yang signifikan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Tercatat kasus konfirmasi Covid-19 harian stabil di bawah angka 400 kasus.
"Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di rumah sakit menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang," terangnya.
Advertisement