Duh, Ribuan Butir Obat Bebas Terbatas Neomethor Beredar di Bitung

Neomethor merupakan obat bebas terbatas dan banyak dijual bebas di Kota Bitung. Obat ini diduga dikonsumsi masyarakat dalam kapasitas banyak tanpa resep dokter.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 14 Des 2021, 23:00 WIB
Diterbitkan 14 Des 2021, 23:00 WIB
Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal dan Kadaluwarsa Disita Polisi
Kepala Balai Besar BPOM DKI Jakarta Dewi Prawitasari memberi pernyataan saat menunjukkan barang bukti kasus peredaran obat dan bahan berbahaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/9). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Manado - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengungkap kasus peredaran ribuan butir obat bebas terbatas jenis Neomethor. Pengungkapan ini dilakukan atas pengembangan informasi dari warga.

Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan seorang pria berinisial A (38), warga Kota Bitung, yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus pengedar obat jenis Neomethor.

“A diamankan di warung miliknya yang berada di wilayah Girian, Kota Bitung, pada hari Jumat (10/12/2021) malam,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Bitung AKP Derry Eko Setiawan, Sabtu (11/12/2021).

Dia mengatakan, Neomethor merupakan obat bebas terbatas dan banyak dijual bebas di Kota Bitung. Obat ini diduga dikonsumsi masyarakat dalam kapasitas banyak tanpa resep dokter.

“Sangat disayangkan jika Neomethor dijual dan dibeli bebas di kios-kios selain apotek lalu dikonsumsi warga dalam kapasitas banyak tanpa aturan pakai,” ujar Derry.

Menurutnya, itu sangat berbahaya bahkan berpotensi mengakibatkan kematian. Apalagi itu dikonsumsi oleh anak-anak remaja yang masih berusia sekolah.

“Pelaku dan barang bukti berupa 2.300 butir obat Neomethor sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Terkait kasus tersebut, A dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukumannya bisa 10 tahun kurungan penjara.

“Ini menjadi pembelajaran kita bersama dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat bebas terbatas tanpa izin, khususnya di wilayah Kota Bitung,” ujar Derry.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya