Anggota Satpol PP Bulungan Nekat Selundupkan 5 Kg Sabu-Sabu

Seorang anggota Satpol PP di Pemkab Bulungan atas nama Karmawi (32), nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dari Tarakan ke Kabupaten Bulungan, Kaltara.

oleh Abelda RN diperbarui 18 Des 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 18 Des 2021, 19:00 WIB
Jumpa pers
Jumpa press kasus narkoba BNNP Kaltara.

Liputan6.com, Balikpapan Seorang anggota Satpol PP di Pemkab Bulungan atas nama Karmawi (32), nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dari Tarakan ke Kabupaten Bulungan, Kaltara.

Tidak tanggung-tanggung, sabu-sabu yang coba diseludupkannya sebanyak lima bungkus besar, dengan berat sekitar 5 kg. Akibatnya, pria yang kesehariannya berkerja senagai tenaga honorer di Dinas Satpol PP Bulungan itu harus berurusan dengan petugas Badan Natkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Samudi mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah petugas BNNP Kaltara memerima laporan adanya upaya penyeludupan sabu dati Tarakan ke Bulungan, dengan menggunakan moda transfortasi air yakni perahu ketinting. Bermodalkan laporan tersebut, tim dar BNNP Kaltara langsung melakukan penyelidikan.

"Laporannya ini kami terima pada 5 Desember lalu, di mana akan ada upaya penyeludupan sabu di Sungai Kayan menggunakan perahu ketinting," ungkap Samudi, Kamis (16/12/2021).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Barang Bukti

Narkoba Kaltara
Barang bukti narkoba seberat 5 kilogram di Kaltara.

Pada saat melakukan proses penyelidikan di Sungai Kayan, Tanjung Selor, Bulungan, lanjut Sumadi, petugas BNNP Kaltara yang juga berada di Sungai Kayan menggunakan perahu mendapatkan sebuah perahu ketinting mencurigakan. Hingga akhirnya, petugas BNNP Kaltara langsung membuntuti dari belakang perahu ketinting yang digunakan Karmawi.

"Petugas ini sempat membuntuti hingga pelaku menyandarkan perahu ketintingnya, tidak jaih dari rumahnya sendiri," beber Kepala BNNP Kaltara.

Usai menyandarkan perahu ketintingnya, dijelaskan Samudi, oknum Satpol PP itu kemudian terlihat memasuki sebuah rumah dengan membawa bungkusan. Tanpa menunggu waktu lama, petugas BNNP Kaltara langsung melakukan penyergapan dengan cara masuk ke dalam rumah Karmawi, yang berada di tidak jauh dari Sungai Kayan.

"Waktu petugas ingin melakukan penyergapan pelaku ini tidak ada di rumahnya, yang ditemukan petugas hanya sabu sebanyak lima bungkus dengan berat sekitar 5000 gram, disembunyikan pelaku di laci meja di rumah orang tua pelaku," jelas Samudi.

Dikarenakan pada saay penggerbekan Karmawi tidak ditemukan, Samudi menerangkan, petugas yang baru saya berhasil menemukan barang bukti sabu tersebut langsung melakukan pengejaran, terhadap pemilik barang haran tersebut. Hasilnya, Karmawi berhasil diringkus disebuah rumah di Jalan Garuda, Tanjung Selor.

"Setelah mendapatkan apa yang dicari, pelaku beserta barang bukti langsung digiting petugas ke Kantor BNNP Kaltara guna proses penyidikan lebih lanjut," terang perwira bintang satu itu.

Catatan Dosa

narkoba kaltara
Penyelundupan narkoba di Kalimantan Utara, Kamis (16/12/2021).

Samudi menuturkan, pada saat dilakukan pemeriksaan, oknum honorer Satpol PP di Bulungan ini mengakui telah dua kali menyeludupkan sabu dari Tarakan ke Bulungan. Yang pertama, yakni dilakukannya pada 2019 lalu dengan dijanjikan upah dari pemilik barang sebesar Rp8 juta jika berhasil membawa barang haram tersebut dengan aman dan selamat.

"Yang pertama itu pelaku membawa 12 bal atau setara 600 gram yang diambilnya dari seseorang berinisal NY, di mana pelaku diupah Rp8 juta jika berhasil membawa barang haram tersebut dengan selamat," tuturnya.

Dalam kasus ini, Samudi memastikan, selain menyita 5000 gram sabu, dati tangan pelaku titut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit perahu lengkap dengan mesin ketintingnya, satu unit motor dan sebuah handpone. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Karmawi telah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.

"Oknum Satpol PP ini akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 subsider 112 ayat 2 jo 113 ayat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya