Kebahagiaan Sesaat 5 Koruptor Pengadaan Sapi Indukan di Garut Berakhir Sengsara

Perbuatan melawan hukum para tersangka korupsi itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp619 juta.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 28 Des 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 28 Des 2021, 12:00 WIB
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, tengah memberikan penjelasan kepada wartawan dalam rilis kasus di Kantor Kejari Garut, Senin (27/12/2021) petang.
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, tengah memberikan penjelasan kepada wartawan dalam rilis kasus di Kantor Kejari Garut, Senin (27/12/2021) petang. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat akhirnya menahan lima terangka proyek pengadaan 120 ekor sapi indukan dalam program Sarjana Membangun Desa (SMD) tahun anggaran 2015 lalu.

"Perbuatan melawan hukum para tersangka berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp619 juta lebih," ujar Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, dalam rilis kasus di Kantor Kejari Garut, Senin (27/12/2021) petang.

Menurut Neva, pengungkapan kasus pengadaan sapi indukan di Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan Kabupaten Garut itu berasal dari laporan masyarakat.

Dalam proyek pengadaan sapi yang dimenangkan PT SWAPTION itu, ditemukan banyak item indukan sapi tidak sesuai dengan spek dalam pengadaan proyek seharga Rp2,5 miliar lebih tersebut.

"Pengadaan sapi tersebut tidak dilakukan uji Laboratorium terhadap sapi-sapi yang diseleksi sehingga sapi-sapi tersebut banyak yang keguguran/Abortus serta banyak indukan yang mati," kata dia.

Dalam praktiknya, DN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus salah satu tersangka dalam proyek tersebut, membuat Harga Penyesuaian Sendiri (HPS) tanpa melakukan survei harga barang.

"Tersangka tidak menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa dengan cara," kata dia.

Tidak hanya itu, untuk mengakali pengeluaran anggaran, tersangka DN memerintahkan DJ, selalu bendahara membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, seolah pekerjaan telah memenuhi 100 persen.

"Tersangka menerima hasil pekerjaan yang dilakukan tersangka YSM selaku Direktur PT Swaption tanpa dilakukan pemeriksaan hasil pekerjaan," kata dia.

Dalam perjalannya, Direktur PT SWAPTION yakni YSM diketahui telah memberikan fee kepada Deden selaku PPK program itu, untuk memenangkan proyek  itu. "Uang diberikan melalui saudara SN sebesar Rp 100 juta," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Temuan Lain

Beberapa petugas Kejaksaan Negeri Garut berhasil mengamankan para tersangka pengadaan sapi indukan di Dinas Perikanan dan Peternakan Garut anggaran 2015.
Beberapa petugas Kejaksaan Negeri Garut berhasil mengamankan para tersangka pengadaan sapi indukan di Dinas Perikanan dan Peternakan Garut anggaran 2015. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Dalam kasus rasuah pengadaan sapi itu, penyidik Kejaksaan menemukan penyimpangan dalam pengadaan Hijauan Makanan Ternak (HMT) yang seharusnya diberikan Rp100 juta per kelompok, tetapi dalam kenyataannya hanya diberikan Rp20 juta per kelompok.

"Pelaksanaannya dikerjakan melalui pihak penyedia dengan cara pengadaan langsung (PL) dan E-Catalog," kata dia.

Kemudian dalam pengadaan pembangunan kandang sapi untuk 2 kelompok hanya dilaksanakan kelompok Tani Alam Hijau dan Tani Bojong III, padahal seharusnya dilakukan melalui pihak penyedia.

"Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan penunjang tersebut pihak perusahaan/penyedia yang ditunjuk hanya dilihat dari unsur kedekatan dan hubungan keluarga saja," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka DN selalu PPK, AS, SD dan YS selaku Aparatur Sipil Negeri (ASN) serta YSM selaku penyedia barang dan jasa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

Serta Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Hukuman minimalnya 4 tahun maksimalnya 15 tahun," ujar dia.

Melihat tanggal tayang proyek tersebut, dua dari empat tersangka saat ini sudah pensiun. Sementara dua tersangka lainnya masih aktif sebagai staf di Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya