Warga Sulsel Dilarang Rayakan Tahun Baru di Hotel dan Lokasi Wisata

Hal itu dilakukan demi menekan laju pertumbuhan Covid-19 dan mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron ke Sulsel.

oleh Fauzan diperbarui 30 Des 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 30 Des 2021, 21:00 WIB
KPK Periksa Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman
Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Andi S Sulaiman diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Makassar - Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman melarang warganya untuk menggelar peryaan Tahun Baru 2022 di hotel, pusat perbelanjaan hingga lokasi wisata. Larangan itu dilakukan demi menekan laju penyebaran Covid-19. 

"Tentu kita sadari bersama varian baru Omicron telah diidentifikasi masuk ke Indonesia. Kita tentu berharap bagaimana Sulawesi Selatan tetap dilindungi dan tetap dalam suasana tenang, dan yang paling penting adalah bagaima warga tetap patuh," kata Andi Sudirman Sulaiman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12/2021). 

Sudirman menjelaskan bahwa saat ini Provinsi Sulawesi Selatan masih berada dalam PPKM Level 2. Oleh sebab itu, penerapan protokol kesehatan tetap harus dilakukan oleh masyarakat secara ketat. 

"Perayaan tahun baru dilarang di beberapa tempat, seperti hotel, pusat perbelanjaan atau mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya, termasuk pengadaan panggung hiburan, petasan, arak-arakan dan pawai yang dapat menimbulkan kerumunan saat pergantian tahun," jelasnya. 

Petugas gabungan mulai dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub pun diminta untuk turun tangan membatasi mobilitas masyarakat dimalam pergantian tahun baru. Apa lagi dalam aturan yang ada, pusat keramaian hanya bisa menampung maksimal 75 persen pengunjung dari kapasatas maksimalnya.

"Kita harapkan Kepada TNI-Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub melakukan pengaturan buka tutup sebagaimana sebagaimana aturan yang ada untuk menjaga kondisi pengunjung dalam situasi yang dipekenankan yakni 75 persen," terangnya.  

Simak juga video pilihan berikut ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya