Menakar Kelanjutan Perkara Mobil Dinas dan Anggaran Transportasi DPRD Pekanbaru

Kejari Pekanbaru menyatakan segera merilis perkara dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Pekanbaru oleh Ida Yulita Susanti.

oleh M Syukur diperbarui 05 Jan 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2022, 17:00 WIB
Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti saat diminta keterangan terkait dugaan korupsi tunjangan transportasi.
Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti saat diminta keterangan terkait dugaan korupsi tunjangan transportasi. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Pekanbaru berencana melakukan gelar perkara atau ekspos dugaan korupsi pemakaian mobil dinas dan tunjangan transportasi anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti. Ekpos ini untuk menentukan nasib perkara yang sudah diusut sejak beberapa bulan lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel menjelaskan, perkara ini per 3 Januari 2022 masih penyelidikan. Artinya, penyelidik masih mencari dugaan perbuatan melawan hukum.

Sejumlah orang sudah diklarifikasi terkait kasus ini. Termasuk, Ida Yulita Susanti yang sudah dua kali berhadapan dengan penyelidik Intelijen Kejari Pekanbaru.

"Satu kali saat masih pulbaket dan satu lagi saat penyelidikan," kata Marel, Senin siang.

Marel tidak menyebut kapan gelar perkara akan dilakukannya pihaknya. Bisa saja dalam waktu dekat untuk memaparkan hasil penyelidikan kepada Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo.

Dalam ekpos perkara nanti, pihaknya akan menentukan apakah kasus ini naik ke penyidikan korupsi, apakah bisa dilanjutkan atau tidak.

"Kalau ada unsur tindak pidana korupsi, akan dilimpahkan ke Pidana Khusus Kejari Pekanbaru," kata Marel.

Kalau tidak ditemukan unsur korupsi, lanjut Marel, maka pihaknya akan mencari unsur lainnya. Selanjutnya akan dilimpahkan ke instansi berwenang untuk menindaklanjutinya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Lapodan AMPR

Sebagai informasi, dugaan korupsi pemakaian mobil dinas dan tetap menerima tunjangan transportasi oleh Ida Yulita Susanti dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) ke Kejari beberapa waktu lalu.

AMPR menilai Ida Yulita Susanti melanggar PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ketua AMPR Tengku Ibnul Ichsan menyebut laporan ini berdasarkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan pihaknya.

"Dalam PP itu tidak dibenarkan, kami menyerahkan barang bukti berupa data gaji dia dan mobil yang digunakannya, itu dari tahun 2017 sampai 2021," jelas Tengku.

Anggota AMPR lainnya, Asmin Mahdi menyebut pihaknya juga melampirkan nomor polisi dan foto mobil dinas yang digunakan Ida selama ini.

"Dugaan kami ada kerugian negara hampir Rp 800 juta kerugian negaranya, itu sejak 2017 hingga 2021," ucap Asmin.

Berawal dari Keributan

Adanya penggunaan mobil dinas oleh Ida ini berawal dari keributan dengan warga di Jalan Arifin Ahmad, beberapa waktu lalu. Ida datang ke lokasi karena tak terima anaknya diintimidasi oleh pemuda setempat.

Sempat terjadi keributan sehingga Ida melapor ke Polresta Pekanbaru. Warga juga membuat laporan serupa ke Polda Riau karena menuding Ida membawa sejumlah orang menyerang warga.

Perselisihan ini membuat warga curiga dengan kendaraan yang dipakai Ida dan anaknya saat itu. Mobil itu diduga sebagai kendaraan dinas tapi memakai pelat atau nomor polisi warna hitam.

Informasi tambahan, masalah kendaraan dinas di DPRD Pekanbaru ini pernah diusut Kejari. Hanya saja terperiksa saat itu merupakan ketua dan tiga wakil ketua di DPRD Pekanbaru, bukan anggota DPRD biasa.

Saat itu, Ida merupakan anggota DPRD Pekanbaru yang paling vokal membela pimpinan di lembaganya. Kepada sejumlah media, Ida berusaha menjelaskan pemakaian kendaraan dinas dan penerimaan tunjangan transportasi tidak berlawanan dengan hukum.

Hanya saja kasus ini dihentikan karena pimpinan DPRD Pekanbaru mengembalikan uang Rp1 miliar ke kas daerah. Pengembalian ini diduga karena pimpinan DPRD itu memakai kendaraan dinas dan tetap menerima tunjangan transportasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya