Liputan6.com, Makassar - Pengibaran bendera merah putih dengan ornamen kuning keemasan di tengahnya viral di media sosial. Pengibaran bendera tersebut diketahui berlangsung pada perayaan HUT ke-62 Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Ormas MKGR) di Hotel Claro Makassar pada Minggu (16/1/2022) malam.
Kegiatan salah satu organisasi sayap Partai Golkar itu berlangsung meriah dan dihadiri oleh sejumlah orang penting. Diantaranya, Menko Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, sejumlah anggota DPR RI, DPR Provinsi hingga DPR Kota dan Kabupaten, Sejumlah Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota.
Advertisement
Baca Juga
Belakangan sejumlah foto dan video pengibaran bendera merah putih dengan ornamen kuning keemasan di tengahnya itu viral di media sosial. Alhasil bendera tersebut pun banyak menjadi sorotan.
Ketua Garda Nasional MKGR, Adrianus Agal mengatakan bahwa dirinya tidak begitu memerhatikan penggunaan bendera merah putih dengan ornamen kuning keemasan di tengahnya itu. Dia mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak panitia dan menanyakan penggunaan bendera tersebut.
"Nanti kita konfirmasi ke EO," kata Adrianus saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).
Golkar Sulsel Bakal Cari Tahu
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua DPD Parati Golkar Sulawesi Selatan, Taufan Pawe, Ia mengaku tidak melihat jelas penggunaan bendera merah putih dengan ornamen kuning keemasan di tengahnya itu. Pasalnya saya acara berlangsung ia disibukkan dengan agenda kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tersebut.
"Mungkin luput dari penglihatan saya itu," kata Taufan saat dikonfirmasi terpisah.
Pria yang juga menjabat sebagai Wali Kota Parepare ini pun enggan berkomentar banyak terkait penggunaan bendera merah putih tersebut. Ia mengaku dirinya akan menelusuri terlebih dahulu mengapa bendera merah-putih itu diberi ornamen kuning keemasan di tengahnya.
"Saya tidak bisa komentar, karena saya tidak lihat faktanya. Saya akan melakukan penelusuran dulu untuk mengetahui apa maknanya," ucap dia.
Berdasarkan data yang dihimpun Liputan6.com, dalam Pasal 24 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara disebutkan larangan untuk mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau tanda apapun pada Bendera Negara.
Advertisement
Klarifikas MKGR
Sementara itu, Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi Ormas MKGR Sulsel, Fadli Noor membantah bahwa bendera merah putih dengan strip kuning keemasan itu adalah sang saka merah putih. Menurut dia bendera tersebut adalah panji yang digunakan dalam sendratari pada rangkaian acara HUT ke-62 Ormas MKGR.Â
"Dari awal kita tidak pernah menggunakan bendera merah putih, kita memang membuat panji-panji dengan kombinasi warna merah kuning dan putih, jadi bukan bendera merah putih yang diberi strip kuning. Ini keliru sejak awal ya cara melihatnya," jelas Fadli.Â
Ia bahkan mencetikan bahwa bendera serupa juga pernah digunakan dalam event Grand Prix Marching Band Piala Presiden 2019. Namun hingga kini penggunaan bendera merah putih dengan strip kuning keemasan pada event itu tidak pernah dipermasalahkan.Â
"Bukan bermaksud mencari alibi. jadi pada Grand Prix Marching Band Piala Presiden tahun 2019 kegiatan serupa ada Marching Band itu menggunakan kombinasi Colour Guard seperti itu dan tidak ada masalah," ungkapnya.Â
Ia pun menilai bahwa hal tersebut sengaja dipermasalahkan lantaran kegiatan perayaan HUT ke-62 Ormas MKGR berkaitan dengan agenda politik besar pada tahun 2024.Â
"Ini mungkin akhirnya banyak orang yang berusaha mempermasalahkan karena ini event politik. padahal ini kan sebenarnya bukan event politik ini event Ormas MKGR," jelasnya.Â
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Â
Â