Pengadilan Tinggi Diminta jadikan Lahan Sengketa antara Insinyur vs PT Semen Bosowa sebagai Status Quo

Kuasa hukum Rusmanto Mansyur Effendi mendatangi Pengadilan Tinggi mempertanyakan pengajuan sita jaminan dan pemagaran terhadap lahan yang menjadi sengketa tersebut.

oleh Fauzan diperbarui 27 Jan 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2022, 18:30 WIB
Pertemuan kuassa hukum Rusmanto Mansyur Effendi dengan pihak Pengadilan Tinggi (Liputan6.com/Fauzan)
Pertemuan kuassa hukum Rusmanto Mansyur Effendi dengan pihak Pengadilan Tinggi (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Makassar - Kuasa Hukum Ir Rusmanto Mansyur Effendi, Burhan Kamma Marausa mendatangi Pengadilan Tinggi Makassar pada Selasa (25/1/2022) pagi. Mereka mempertanyakan surat pengajuan status quo lahan seluas 5,2 hektare di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru yang tengah menjadi sengketa antara Rusmanto Mansyur Effendi dan PT Semen Bosowa Maros. 

"Agenda mempertanyakan surat yang kita telah kirm pada tanggal 6 Desember 2021 di mana kita memohon ke Pengadilan Tinggi Makassar agar tanah yang saat ini masih dikuasai oleh PT semen Bosowa Maros untuk dilakukan sita jaminan dan pemagaran," kata Burhan kepada wartawan di depan Pengadilan Tinggi Makassar. 

Burhan menerangkan alasan pihaknya mengajukan sita jaminan dan pemagaran itu adalah lantaran hasil putusan Pengadilan Negeri Barru yang tidak menerima gugatan PT Semen Bosowa Maros lantaran dianggap kurang pihak. Selain itu secara sah lahan tersebut telah bersertifikat hak milik atas nama Rusmanto Mansyur Effendi. 

"Karena hasil putusan kemarin gugatan PT Semen Bosowa Maros tidak dapat diterima. Tanah itu kan milik klien kami, kok yang pakai PT Semen Bosowa Maros," ucapnya.

Pengajuan agar lahan itu menjadi status quo sebenarnya telah diajukan ke pihak PN Barru. Namun PN Barru mengaku tidak bisa melakukan itu lantaran kasus sengketa lahan tersebut bukan lagi ditangani di PN Barru. 

"Pengadilan Barru sudah menanggapi menyatakan bahwa bukan lagi kewenanganya karena orang yang terkalahkan melakukan banding," ucapnya 

Saat ini, lanjut Burhan, PT Semen Bosowa Maros telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Langkah itu pun dinilai tidak lazim, lantaran gugatan sebelumnya tidak diterima oleh PN Barru. 

"Logikanya kalau tidak diterima berarti ada yang kurang dalam gugatannya, ya lengkapi lah kekurangannya lalu gugat ulang, bukan justru mengajukan banding. ini tidak lazim," keluhnya. 

Burhan menceritakan dari hasil pertemuannya tersebut, pihak Pengadilan Tinggi Makassar mengaku bahwa hakim pengawas saat ini tengah menelaah pengajuan status quo yang diajukan olehnya. Burhan pun berharap pengajuan itu bisa segara dikabulkan. 

"Tadi katanya masih ditelaah, semoga bisa dikabulkan. Ini hanya rasa keadilan saja yang kami harapkan. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya