Liputan6.com, Simalungun Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap 2 orang terdakwa pembunuh seorang wartawan media online di Kota Pematang Siantar, Mara Salem Harahap, Kamis (3/2/2022).
Dalam kasus ini, Mara Salem tewas akibat penembakan. Kedua terdakwa yang divonis penjara seumur hidup adalah Sudjito alias Gito, pemilik usaha KTV Ferrari, dan anggotanya, Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena di PN Simalungun. "Putusan konform (sama) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Bobbi Sandri.
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana.
"Sebagaimana surat dakwaan kombinasi kesatu primair JPU," kata Bobbi, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ada 3 Tersangka
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolres Pematang Siantar, Kamis, 26 Juni 2021 menyebut, ada 3 orang tersangka dalam kasus penembakan terhadap Mara Salem Harahap.
Ketiga tersangka, Yudi Fernando Pangaribuan alias Yudi (31), Sudjito alias Gito (57), dan dan A, seorang oknum anggota TNI selaku eksekutor. Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," sebut Kapolda saat itu.
Advertisement
Ditemukan Luka Tembak
Pada Jumat, 18 Juni 2021, tengah malam, Mara Salem tewas dengan luka tembak. Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di kawasan Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Belakangan diketahui, pembunuhan yang dilakukan para tersangka berlatarbelakang dari pemberitaan yang dilakukan korban.