Polisi Gulung 2 Pria Aceh yang Terlibat Jaringan Narkoba Thailand - Indonesia

Kolaborasi sejumlah pihak berhasil menggagalkan peredaran narkotika skala internasional.

oleh Rino Abonita diperbarui 25 Feb 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2022, 01:00 WIB
Pelabuhan Tikus Marak, Polda Riau Sita 232,46 Kg Sabu Senilai Rp 230 M
Ilustrasi Sabu-sabu, Foto: pixabay.com

Liputan6.com, Aceh - Petugas berhasil menangkap dua pria asal Aceh yang terlibat jaringan peredaran narkoba internasional di Bandar Lampung, Senin (14/2/2022). Keduanya ditangkap di Lampung berkat kolaborasi kepolisian dengan Kanwil Bea Cukai.

Peredaran narkotika jalur Thailand—Indonesia ini terungkap melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, Polda Lampung, dan Kanwil Bea Cukai Aceh. Dari operasi yang berhasil menjaring tersangka AW (37) dan BQ (37) itu, turut diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,6 kilogram yang siap diedarkan.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam siaran persnya mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan setelah sebuah operasi yang berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram di PO Bus Putra Pelangi Bandar Lampung, pada Selasa, 22 November 2021 lalu.

"Setelah melalui serangkaian pengembangan, petugas berhasil mengamankan AW dan BQ. Keduanya berasal dari Kabupaten Aceh Taming, Provinsi Aceh," kata Winardy, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Kamis (24/02/2021).

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berbagi Peran

Winardy menjelaskan bahwa tersangka AW berperan sebagai perantara kurir dari seseorang berinisial AD, yang berstatus buron. Adapun tersangka BQ, berperan sebagai kurir AW.

"Saat ini, para tersangka beserta barang bukti ditahan di Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan disangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya