Liputan6.com, Mamuju - Pemprov Sulawesi Barat menutup peluang 13 mantan narapidana kasus korupsi untuk kembali diaktifkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka mengajukan permohonan setelah diberhentikan secara tidak hormat dan selesai manjalani hukuman masing-masing.
Sekda Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris mengtakan, pemberhentian 13 mantan ASN yang juga narapidana kasus korupsi sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) Mendagri, MenPAN-RB dan BKN. Pihaknya akan tetap pada keputusan yang telah dikeluarkan.
"Kita telah melakukan profiling semua kebijakan, termasuk meminta pertimbangan kebijakan kawan-kawan di Jakarta, memang tidak ada jalan untuk aktif sebagai ASN," kata Idris kepada wartawan, Kamis (10/03/2022).
Advertisement
Baca Juga
Idris menambahkan, permohonan itu merupakan langkah alternatif para mantan ASN menggunakan surat keputusan BKN terkait pengaktifan kembali ASN melalui Surat Edaran BKN Nomor 5 tahun 2021. Namun, itu sulit dikabulkan karena ada keputusan sebelumnya yang sudah ditetapkan.
"Tapi itu surat BKN tidak membatalkan persyaratan-persyaratan untuk diberhentikan sebagai ASN. Keputusan itu bukan saja mengenai wajah Sulbar tetapi seluruh daerah Indonesia, apa lagi ASN yang tersangkut kasus korupsi," tambah Idirs.
Sedangkan, Kepala BKD Sulawesi Barat, Zulkifli Manggazali mengatakan, keputusan menolak permohonan 13 mantan ASN itu sudah dilaporkan ke gubernur. Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan keputusan pengadilan.
"Tidak mungkin dikembalikan karena tidak memiliki dasar dan juga karena itu sesuai keputusan pengadilan," kata Zulkifli.
Zulkifli menegaskan, tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime sehingga korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Sanksi tegas menanti bagi mereka yang melakukan, utamanya ASN.
"Mereka melakukan korupsi dengan memanfaatkan jabatannya, jadi tidak ada jalan untuk aktif kembali, ini juga sebagai efek jera bagai ASN," tutup Zulkifli.