Kronologi Terbongkarnya Kasus Curanmor di Minahasa Utara

Berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas para pelaku curanmor ini.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 19 Mar 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2022, 01:00 WIB
Sejumlah kendaraan roda dua yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku.
Sejumlah kendaraan roda dua yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku.

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Presisi Polda Sulut mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polisi berhasil mengamankan salah seorang seorang pelaku berinisial SP alias Wiro (24) warga Kota Bitung.

“Pelaku SP diamankan pada Rabu 16 Maret 2022 tengah malam, di jalan raya Manado-Tomohon, tepatnya di Desa Pineleng, Kabupaten Minahasa,” ujarnya, Jumat (18/3/2022).

Berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas para pelaku curanmor ini.

Pada Rabu (16/03/2022) sekitar pukul 23.00 Wita, Tim kemudian mengejar para pelaku yang berjumlah 2 orang, yang diketahui berada di jalan raya Manado-Tomohon. Mereka mengendarai sebuah mobil double cabin DB 8216 JB.

“Berdasarkan pengakuan SP saat ditangkap, ada 1 rekannya, pria berinisial BD berhasil melarikan diri,” ujar Abast.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Simak juga video pilihan berikut:


Interogasi

Dari hasil interogasi, pelaku SP mengakui dirinya sudah berulang kali ikut bersama pelaku BD untuk melakukan kasus curanmor di wilayah Kema, Minahasa Utara.

Tim Resmob Presisi Polda Sulut selanjutnya melakukan pencarian barang bukti sepeda motor. Sebanyak 9 unit ranmor roda dua berhasil didapat Tim di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Barang bukti dijual oleh para pelaku disana,” ujarnya.

Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ini kemudian diserahkan oleh Tim Resmob Polda Sulut ke Polres Minahasa Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya