Pendaftaran Polri 2022 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

Pendaftaran anggota Polri 2022 segera dibuka secara terpadu mulai dari Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan Tamtama. Masyarakat Indonesia khususnya yang berminat menjadi seorang polisi bisa mempersiapkannya dari sekarang.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 20 Mar 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2022, 09:00 WIB
Akademi Polisi
Akademi Polisi

Liputan6.com, Denpasar - Pendaftaran anggota Polri 2022 segera dibuka secara terpadu mulai dari Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan Tamtama.

Masyarakat Indonesia khususnya yang berminat menjadi seorang polisi bisa mempersiapkannya dari sekarang.

Kasubag Penerimaan Bagdiapers SSDM Polri, AKBP Eko Sunaryo menjelaskan bahwa penerimaan anggota Polri sejak 2007 hingga sekarang berperdoman pada prinsip “Betah” yang berarti bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.

Bersih berarti tidak ada pungutan dan tidak ada biaya pendaftaran. Transparan berarti nilai seleksi penerimaan anggota Polri akan diberikan. Peserta bisa melihat hasil nilainya dan menjadi bahan evaluasi.

“Akuntabel dapat dipertanggungjawabkan. Semuanya ada aturan dan regulasinya berkaitan dengan kegiatan tersebut. Humanis di dalam rekrutmen anggota Polri. Sarana prasarana, akomodasi, konsumsi itu sudah disediakan,” kata AKBP Eko Sunaryo dikutip dari YouTube Penyediaan Personel, Minggu (20/3/2022).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Persyaratan Umum

Meski belum ditentukan kapan waktu dibukanya pendaftaran anggota Polri, AKBP Eko membocorkan persyaratan umum yang harus dimiliki calon anggota Polri. Persyaratan ini juga sudah diatur dalam Undang-undang Kepolisian Nomor 2. Berikut adalah persyaratannya.

1. Warga negara Indonesia (WNI). Warga negara lain boleh asalkan ketika mendaftar sudah WNI

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Tidak terlibat dari pidana

4. Minimal usia 18 tahun

Selain persyaratan umum, AKBP Eko menyebut akan ada persyaratan khusus. Persyaratan khusus diatur setelah keputusan penyelenggaraan pendaftaran anggota Polri.

“Sementara karena belum ada pendaftaran kami mengimbau kepada Sobat Polri sekalian bahwa mulai sekarang disiapkan dulu administrasi secara umum. Kemudian juga harus dipersiapkan fisiknya, kesehatannya, akademiknya. Mulai sekarang harus persiapan,” pesannya.

Pendaftaran anggota Polri akan dilakukan secara online melalui website resmi penerimaan.polri.go.id. Pantauan Liputan6.com, website tersebut sudah dapat diakses namun pendaftarannya belum dibuka.

Dalam website tersebut juga tersedia menu-menu yang menunjang pendaftaran anggota Polri seperti jadwal seleksi, tata cara pendaftaran, hingga petunjuk pakaian. Tersedia juga informasi penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Akpol, Bintara, dan Tamtama.

Berkas yang Harus Disiapkan

Karena pendaftaran belum dibuka, AKBP Eko menyarankan calon peserta pendaftaran anggota Polri 2022 dapat mempersiapkan administrasi secara umum dari sekarang hingga menjelang pendaftaran. Berikut adalah daftar administrasi umum yang dapat disiapkan.

1. Ijazah asli maupun fotokopi (SD, SMP, SMA) yang sudah dilegalisir 

2. Akta kelahiran

3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

4. Surat keterangan kesehatan

5. Foto 4x6 10 lembar atau lebih

AKBP Eko berpesan kepada calon anggota Polri untuk mempersiapkan dengan sebaik-baiknya karena Polri membutuhkan personel-personel yang mumpuni, kompeten, dan unggul.

“Diharapkan persiapan-persiapan pribadi sobat diperlukan sehingga pada saat seleksi Sobat Polri sekalian bisa melaksanakan seleksi dengan lancar, baik dengan nilai maksimal. Tentunya outcome-nya adalah Sobat Polri bisa meraih cita-cita baik menjadi Akpol, Bintara, maupun Tamtama,” tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya