Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) meminta Bareskrim Polri untuk dapat memeriksa perusahaan penyedia payment gateway dan bank yang sempat bekerja sama dengan platform Binomo.
Wakil Ketua Umum LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, hal itu mesti dilakukan untuk memperjelas duduk perkara pidananya. Selain itu juga agar dapat melihat sejauh mana tersangka Indra Kusuma alias Indra Kenz menyimpan hasil kejahatannya.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi untuk memperjelas duduk perkara pidananya, penyidik harus memeriksa bank yang bekerja sama dengan para tersangka. Ini untuk melihat apakah penyimpanan uang para tersangka itu ditujukan untuk menyembunyikan kejahatan dan memungut keuntungan dari penyembunyian itu atau tidak," tutur Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
Kurniawan menyayangkan adanya bank nasional dan penyedia layanan payment gateway yang bekerja sama dengan Binomo. Padahal, sebelum menjali kerja sama, mereka perlu memastikan legalitas dan perizinan aplikasi tersebut.
"Seharusnya ditanyakan dulu Binomo itu sudah ada izinnya atau belum. Jika tidak ada izin, seharusnya kan bank dan perusahaan payment gateway itu tidak mau jadi mitranya," jelas Kurniawan.
Â
Buru Tersangka Lain di Kasus Binomo
Sebelumnya, polisi terus mengusut kasus penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Lewat penelusuran aliran dana, penyidik menduga pemilik dari platform tersebut berada di Indonesia.
"Kami duga ada di Indonesia, pemiliknya ada di Indonesia," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Menurut Whisnu, dugaan itu muncul setelah penyidik mendeteksi adanya aliran dana lewat payment gateway yang berasal dari Indonesia. Untuk itu, tim kemudian turut memburu tersangka lain selain Indra Kenz.
"Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya karena itu semua ada di Indonesia," kata Whisnu.
Advertisement