Pria di Semarang Cabuli Anak Kandungnya Sendiri hingga Kejang dan Meninggal Dunia

Seorang pria di Kota Semarang, Jateng, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru berusia 8 tahun hingga meninggal dunia.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 22 Mar 2022, 13:12 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2022, 14:00 WIB
Ayah Bejat
Tersangka pemerkosa anak hingga meninggal dunia berinisial W (41) warga Bangetayu Wetan, Kota Semarang, telah ditangkap aparat kepolisian. (Liputan6.com/ Istimewa)

Liputan6.com, Semarang - Seorang pria di Kota Semarang, Jateng, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru berusia 8 tahun hingga meninggal dunia. Polisi telah mengamankan pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. 

Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A.Dwi Perbawa, Senin (21/3/202) mengatakan, tersangka berinisial W (41) warga Bangetayu Wetan, Kota Semarang, telah ditangkap. Kasus pencabulan anak ini terungkap usai polisi menerima laporan kematian tidak wajar seorang anak berinisial NPK di salah satu rumah sakit di Semarang pada akhir pekan kemarin. 

"Ada laporan dari rumah sakit tentang kematian tidak wajar seorang yang diduga mengalami kekerasan seksual," ungkapnya.

Dari laporan itu, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk membongkar makam korban yang langsung dimakamkan usai dinyatakan meninggal dunia oleh pihak keluarga.

Berdasarkan penelusuran tersebut, polisi kemudian menangkap ayah korban yang diduga sebagai pelaku pencabulan.

Dwi menjelaskan, kejadian nahas tersebut diduga terjadi di tempat indekos pelaku di Jalan Kiai Syakir di Telogosari Wetan, Kota Semarang, pada Jumat malam (18/3/2022). Korban NPK sempat mengalami kejang selama sekitar 1 jam sebelum akhirnya dilarikan pelaku ke rumah sakit.

"Pelaku ini sudah bercerai dengan istrinya, namun masih diperbolehkan untuk bertemu anaknya," ucapnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Terpengaruh Video Porno

Kepada ibu korban, pelaku sempat mengatakan anaknya mengalami panas sebelum akhirnya meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali mencabuli anaknya di tempat yang sama.

Pelaku mengaku terpengaruh tontonan video porno hingga tega mencabuli anaknya itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya