Liputan6.com, Medan Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah melakukan pemeriksaan terhadap adik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, terkait kerangkeng manusia.
Kerangkeng manusia tersebut berada di areal rumah pribadi Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas Polda Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, adik kandung terbit rencana yang diperiksa terkait kerangkeng manusia adalah Sri Bana.
Advertisement
Baca Juga
"Penyidik sudah periksa Sri Bana, Ketua DPRD Langkat, adik Bupati TRP terkait kerangkeng (manusia)," kata Hadi, Senin (21/3/2022).
Diterangkan Hadi, Sri Bana diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui keberadaan dan aktivitas di kerangkeng manusia yang berada di rumah abangnya, Terbit Rencana.
"Sementara itu dulu. Pemeriksaan dilakukan di Ditkrimum Polda Sumut," terangnya.
Disinggung apakah sudah ada tersangka terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, Hadi menjawab dengan singkat, "Masih berproses."
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
sak
Proses Anggota Jika TerlibatÂ
Sebelumnya, Polda Sumut akan memproses anggotanya apabila terbukti terlibat dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Komnas HAM menemukan dugaan keterlibatan anggota Polri dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng.
"Polda Sumut berkomitmen melakukan langkah-langkah untuk mendalami dan menyelidiki dugaan keterlibatan anggota. Apabila terbukti, kita tidak akan ragu memprosesnya. Itu komitmen kita," kata Hadi via WhatsApp kepada Liputan6.com, Kamis, 3 Maret 2022.
Diterangkan Hadi, Dit Reskrimum Polda Sumut telah menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif.
Penyidik menaikan status ke penyidikan atas dasar 2 laporan polisi (LP) Nomor: LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban Sarianto Ginting dan laporan polisi Nomor: LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Naiknya status penyidikan setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, serta memeriksa lebih dari 70 saksi, termasuk Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana.
"Istri dan anaknya juga," ujarnya.
Advertisement
Pembongkaran MakamÂ
Diterangkan Hadi, beberapa waktu lalu Dit Reskrimum Polda Sumut telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Sarianto Ginting dan Bedul, serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan," terangnya.
Hadi menyampaikan, dengan naiknya status ke tingkat penyidikan, menunjukan Polda Sumut serius mengungkap peristiwa ini, dan setiap orang yang meninggal dunia harus dapat dipertangjawabkan, termasuk apabila ditemukan ada keterlibatan anggota Polri.
"Pasti akan kita proses," tegasnya.
Disoal apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, yang berada di kediaman pribadinya, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Hadi menjelaskan, naiknya status penyidikan berpotensi adanya penetapan tersangka.
"Percayakan kasusnya kepada kami (Polda Sumut). Kami akan bekerja secara transparan dan profesional," Hadi menandaskan.