Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif

Babak baru kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

oleh Reza Efendi diperbarui 21 Mar 2022, 22:56 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2022, 22:55 WIB
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut)

Liputan6.com, Medan Babak baru kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ada 7 orang, dengan inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG.

Pasal yang dipersangkakan terhadap 7 orang tersebut adalah pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi kepada Liputan6.com via WhatsApp, Senin (21/3/2022) malam.

Kemudian, tersangka penampung korban TPPO ada 2 orang, yaitu inisial SP dan TS. Pasal yang dikenakan kepada SP dan TS adalah pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," terang Hadi.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Terus Mendalami

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi

Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi menerangkan, pihaknya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Polda Sumut terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, sekalipun penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada. Mohon dukungan dari masyarakat," ujarnya.

Periksa Adik Terbit Rencana

Mapolda Sumut
Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan

Sebelumnya, Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap adik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, terkait kerangkeng manusia.

Kerangkeng manusia tersebut berada di areal rumah pribadi Terbit Rencana, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, adik kandung terbit rencana yang diperiksa terkait kerangkeng manusia adalah Sri Bana.

"Penyidik sudah periksa Sri Bana, Ketua DPRD Langkat, adik Bupati TRP terkait kerangkeng (manusia)," kata Hadi.

Diterangkan Hadi, Sri Bana diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui keberadaan dan aktivitas di kerangkeng manusia yang berada di rumah abangnya, Terbit Rencana.

"Sementara itu dulu. Pemeriksaan dilakukan di Ditkrimum Polda Sumut," terangnya.

Status Kasus

Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Sumatera Utara (Sumut)

Ditreskrimum Polda Sumut telah menaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Penyidik menaikan status ke penyidikan atas dasar 2 laporan polisi (LP) Nomor: LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban Sarianto Ginting dan laporan polisi Nomor: LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Naiknya status penyidikan setelah Ditreskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, serta memeriksa lebih dari 70 saksi, termasuk Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana.

"Istri dan anaknya juga," ujarnya.

Pembongkaran Makam

Bongkar kuburan
Polda Sumut bongkar kuburan

Diterangkan Hadi, beberapa waktu lalu Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Sarianto Ginting dan Bedul, serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan," terangnya.

Hadi menyampaikan, dengan naiknya status ke tingkat penyidikan, menunjukan Polda Sumut serius mengungkap peristiwa ini, dan setiap orang yang meninggal dunia harus dapat dipertangjawabkan, termasuk apabila ditemukan ada keterlibatan anggota Polri.

"Pasti akan kita proses," tegasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya