Marak Aksi Mahasiswa, Simak Penjelasan Gus Baha Perihal Hukum Demonstrasi

Ulama kharismatik asal Rembang KH Ahmad Bahaudin Nursalim atau Gus Baha sebelumnya pernah menjelaskan perihal hukum melakukan demonstrasi

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Apr 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2022, 12:00 WIB
Pimpinan DPR Temui Mahasiswa
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Rahmad, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui mahasiswa yang berdemonstrasi di Gedung Parlemen, Senin (11/4/2022). Diketahui, BEM SI mengadakan unjuk rasa 11 April. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Cilacap - Aksi unjuk rasa atau demonstrasi dilakukan mahasiswa di berbagai daerah. Tujuannya mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai.

Menurut Koordinator Media BEM SI 2022, Luthfi Yufrizal ada 4 tuntutan yang disuarakan pada demonstrasi 11 April 2022 itu.

Pertama, mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai.

Kedua, mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022.

Ketiga, mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan pemilu atau masa jabatan tiga periode.

Keempat, mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang sampai saat ini belum terjawab.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

 

Penjelasan Gus Baha

Sayid Said Agil Husin Al Munawwar, Gus Baha dan Gus Mus.
Sayid Said Agil Husin Al Munawwar, Gus Baha dan Gus Mus. (Sumber: Instagram/republik.santri)

Terlepas dari hal tersebut, Ulama kharismatik asal Rembang KH Ahmad Bahaudin Nursalim atau Gus Baha sebelumnya pernah menjelaskan perihal hukum melakukan demonstrasi.

Mengutip kanal YouTube NU Online yang diunggah beberapa waktu yang lalu Gus Baha menjelaskan pandangannya untuk menjawab pertanyaan seputar hukum melakukan demonstrasi.

Gus Baha terlebih dahulu menjelaskan bahwa demonstrasi memiliki makna pokok berupa memperlihatkan. Dalam Islam sendiri hukum demonstrasi itu sangat fleksibel. Bisa boleh dan bisa berujung pada keharaman.

"Demonstrasi itu kan makna pokoknya itu memperlihatkan. Sehingga kan dalam Islam itu fleksibel. Asal itu tidak merugikan orang lain, tidak anarkis, tidak madharat bagi kelompok lain tentu boleh," jelas Gus Baha.

Sembari mengutip surat Al-Baqarah ayat 251, Gus Baha menyatakan segala jenis kekuatan itu hendaknya ada yang mengontrolnya, dan bentuknya bisa bermacam-macam. Termasuk demonstrasi sebagai bentuk kontrol.

 

Demonstrasi Sebagai Upaya Kontrol Terhadap Kekuasaan

Aksi demonstrasi di Kendari, 11 April 2022 di depan Kantor DPRD Kota Kendari.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Aksi demonstrasi di Kendari, 11 April 2022 di depan Kantor DPRD Kota Kendari.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

"Karena begini ya, di Al-Qur'an ada ayat Wa laula daf'ullahin naasa ba'dlohum biba'dlin lafasadatil ardl (Al-Baqarah ayat 251 ,red). Jadi kekuatan apapun itu harus dikontrol. Tentu kontrol itu macam-macam. Tapi saya ulangi lagi, jangan anarkis, jangan melakukan yang sesuatu yang kontra produktif," tegasnya.

Mengenai perbedaan pendapat tentang hukum melakukan demonstrasi, Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini mengatakan bahwa perbedaan itu sudah biasa dalam fiqih.

"Kalau demo yang diharamkan oleh sebagian ulama itu adalah demo yang anarkis, sedangkan yang diperbolehkan itu maknanya yang tertib. Itu biasa di hukum fiqih," ungkapnya.

"Artinya kalau demonstrasi itu dengan makna mengutarakan pendapat, dengan cara yang dijamin konstitusi, itu kan normal-normal saja dan tidak ada masalah. Jadi saya rasa seperti itu," dia menjelaskan.

 

Penulis: Khazim Mahrur

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya