Kasatpol PP jadi Tersangka Otak Penembakan Pegawai Dishub Makassar hingga Tewas

Kasatpol PP Makassar Muhammad Iqbal Asnan alias MIA kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

oleh Eka Hakim diperbarui 16 Apr 2022, 22:08 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2022, 22:08 WIB
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Hariyanto (Liputan6.com/Eka Hakim)
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Hariyanto (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Setelah melakukan penyidikan secara maraton, Satreskrim Polrestabes Makassar yang dibantu oleh Polda Sulsel akhirnya berhasil mengungkap para pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap salah seorang pegawai  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang.

Pegawai Dishub Makassar itu sebelumnya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Minggu 3 April 2022. Namun saat jenazahnya hendak dimandikan, pihak keluarga melihat ada lubang bekas peluru di punggung korban. 

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Hariyanto mengatakan, dari hasil penyidikan, pihaknya menetapkan empat orang tersangka masing-masing inisial S, MIA, KKM dan A. Di mana keempat tersangka tersebut ada yang berperan sebagai eksekutor, penggambar serta otak pelaku.

"MIA (Kasatpol PP Makassar) ini sebagai otak pelaku. Motifnya diduga cinta segitiga," kata Budi saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (16/4/2022).

Mengenai perolehan senjata api yang digunakan oleh pelaku (eksekutor) menembak korbannya, Budi mengatakan, hal itu masih dalam proses uji balistik.

"Barang bukti yang kita amankan itu ada senpi yang diduga digunakan saat kejadian dan sementara masih proses uji balistik benar atau tidak senpi yang dimaksud serta sebuah motor yang digunakan di lokasi oleh pelaku," ungkap Budi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sangkaan pidana dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

"Di mana ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau seumur hidup," terang Budi.

Saat ditanya mengenai adanya kemungkinan pengembangan tersangka lainnya dalam kasus tersebut, Budhi mengaku hal itu bisa saja terjadi selama memperoleh dukungan alat bukti yang kuat.

"Kita lihat saja nanti perkembangan fakta-fakta selanjutnya. Sementara ini baru keempat tersangka yang kita pastikan dengan dukungan alat bukti yang ada," Budi menandaskan.

 

Kronologi Kejadian

Peristiwa penembakan yang menewaskan oknum pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang bermula pada Minggu, 3 April 2022 sekitar pukul 11.00 Wita.

Awalnya korban diduga kena serangan jantung saat ditemukan tergeletak di tengah Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Pihak keluarga yang mendapatkan kabar atas kejadian itu, kemudian bergegas ke lokasi lalu membawa korban ke rumah sakit terdekat dari lokasi, RS Siloam Makassar. Di sana, pihak rumah sakit menyatakan korban sudah tak bernyawa.

Keluarga selanjutnya membawa korban ke rumah duka, Perumahan Residence Alauddin Mas, Jalan Sultan Alauddin Makassar.

Di rumah duka, pihak keluarga berembuk atas kejanggalan kematian korban. Di mana saat membuka baju korban, ditemukan ada lubang di dada korban yang diduga bekas tembakan. Alhasil keluarga memutuskan untuk melakukan autopsi ke RS Bhayangkara Makassar sekaligus melanjutkan membuat pelaporan ke Polrestabes Makassar guna penyelidikan atas kematian korban.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya