Liputan6.com, Garut - Pria berinisial I (45) warga Cijolang, Babakan Limbangan, Garut, Jawa Barat harus berurusan dengan hukum, setelah sabetan cangkulnya mengakhiri hidup korban, Dede Parman (41), tetangga rumahnya.
“Pelaku merasa terusik mendengar teguran dari korban, kemudian dia memukulkan cangkul ke arah kepalanya,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, dalam rilis kasus, Jumat (13/5/2022).
Menurut Dede, kasus sabetan cangkul itu terjadi Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 07.00 WIB pagi, ketika korban menegur sejumlah anak-anak yang tengah memukul-mukul kaleng dan ember dekat rumah pelaku.
Advertisement
Baca Juga
“Merasa tersinggung, saat itu pelaku tiba-tiba langsung memukulkan cangkul ke korban dan langsung meninggal dunia di tempat,” ujar dia.
Dede yang tak sempat menyelamatkan diri akhirnya roboh di lokasi kejadian. Tidak hanya itu, Iting (90), nenek pelaku, tak luput dari amukan pelaku, hingga mendapatkan perawatan medis setelah mendapatkan luka di kepala.
“Beruntung Ma Iting berhasil diselamatkan warga, namun hidung dan mata Iting mengalami luka karena serangan itu,” papar dia.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Diduga Gangguan Jiwa
Dede menyatakan, malam terakhir sebelum peristiwa berdarah sabetan cangkul itu berlangsung, pelaku sudah menunjukan gelagat aneh yang meresahkan warga, dengan berulah mengetuk pintu dan mengambil barang warga.
“Sudah banyak warga yang mengetahui bahwa pelaku itu memiliki gangguan jiwa,” kata dia.
Bahkan saat pemeriksaan, beberapa kali pelaku melawan petugas, hingga menimbulkan kegaduhan sesama penghuni ruang tahanan lainnya.
“Kami belum bisa mintai keterangan karena dia masih depresi sifatnya temperamen emosional,” ujar dia.
Untuk memastikan kondisi psikologi pelaku, lembaganya bersama Forkopimcam Kecamatan Limbangan, Kepala Desa, serta pemangku kampung tempat pelaku berdomisili, segera membawa pelaku ke bagian psikiater untuk melakukan pengobatan.
“Apakah dia mengidap penyakit gangguan jiwa atau tidak dan nanti hasilnya akan kami sampaikan,” ujar dia.
Dede menyatakan, jika hasil pemeriksaan medis menunjukan kondisi sehat secara mental, pelaku terancam dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP tentang tindak pidana dengan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang.
“Kalau dikumulatifkan dari pasal tersebut ancamannya minimal seumur hidup atau hukuman mati,” ujar dia.
Advertisement