KONBES PBNU 2022, Bahas Berbagai Peraturan Perkumpulan NU

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mempersiapkan diri, untuk menggelar Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) (Dok. Humas PBNU / Liputan6.com)

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2022, 18:37 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2022, 18:35 WIB
KONBES PBNU 2022, Bahas Berbagai Peraturan Perkumpulan NU
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mempersiapkan diri, untuk menggelar Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) (Dok. Humas PBNU / Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di Hotel Yuan Garden, Jakarta Pusat, yang digelar pada tanggal 20-21 Mei 2022 mendatang.

Ketua Komite Pengarah (steering committee/SC) Konbes NU 2022 Amin Said Husni mengatakan, agenda dalam permusyawaratan tertinggi setelah muktamar tersebut, yakni untuk membahas berbagai peraturan perkumpulan NU.

“Dulu namanya peraturan organisasi, sekarang peraturan perkumpulan. Karena anggaran dasar (AD) NU mengubah istilah organisasi menjadi perkumpulan,” ucapnya, Kamis (19/5/2022).

Amin Said Husni menuturkan, ada beberapa peraturan organisasi hasil Konbes NU di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2017 silam. Yang mana, perlu direvisi, disempurnakan dan disesuaikan dengan hasil-hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung.

Menurutnya, ada sejumlah peraturan perkumpulan baru yang perlu dibuat dalam rangka memenuhi kebutuhan jam'iyah ke depan.

“Konbes ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pengesahan, terhadap peraturan-peraturan perkumpulan itu,” ungkap petinggi PBNU ini.

Ia menjelaskan, Konbes NU 2022 ini akan membahas dan mengesahkan tiga rancangan peraturan perkumpulan. Yakni sistem kaderisasi, tata kelola perkumpulan dan sistem kebendaharaan dan aset.

Di mana, agendanya tunggal hanya membahas peraturan-peraturan perkumpulan, yang materinya menyangkut tiga hal itu.

“Konbes ini adalah bagian dari upaya konsolidasi organisasi dengan mengonsolidasikan tata kelola jam'iyah, sistem kaderisasi, serta sistem kebendaharaan dan aset,” ungkap salah satu Ketua PBNU itu.

Amin berharap, konsolidasi perkumpulan NU akan lebih kokoh. Sehingga gagasan-gagasan besar yang telah diamanatkan oleh Muktamar NU, lalu diterjemahkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas).

Serta gagasan-gagasan besar Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, yang akan terimplementasi lebih efektif di lapangan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Program Jam'iyah

KONBES PBNU 2022, Bahas Berbagai Peraturan Perkumpulan NU
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mempersiapkan diri, untuk menggelar Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) (Dok. Humas PBNU / Liputan6.com)

“Jadi (Konbes NU) ini merupakan prasyarat bagi terselenggaranya program-program jam'iyah secara efektif di masa-masa yang akan datang. Nanti peserta yang hadir itu adalah anggota pleno PBNU (syuriyah, a’wan, tanfidziyah, mustasyar, ketua-ketua lembaga dan badan otonom) ditambah ketua dan sekretaris PWNU se-Indonesia,” ujar Amin.

Ditambahkan Ketua Organizing Committee (OC) Habib Umar Syah, Konbes NU untuk tahun 2022 akan diikuti oleh sekitar 275 peserta.

"Konbes ini perlu segera digelar agar semua kegiatan dan program dapat mengacu, pada peraturan perkumpulan," katanya.

Paling tidak, lanjut salah seorang Ketua PBNU itu, persidangan akan dibagi menjadi dua komisi dan melibatkan semua unsur kepengurusan dan kelembagaan.

Bahkan, ujar Umar, juga melibatkan Pengurus Wilayah dari seluruh Indonesia. Di samping itu juga, ada dari badan otonom (banom).

Tentang Konbes

KONBES PBNU 2022, Bahas Berbagai Peraturan Perkumpulan NU
Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) (Dok. Humas PBNU / Liputan6.com)

Mengenai Konbes NU ini telah diatur di dalam Pasal 75 Bab XX Anggaran Rumah Tangga (ART) NU. Konbes merupakan forum permusyawaratan tertinggi, setelah muktamar yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar.

Konbes membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan muktamar, mengkaji perkembangan, dan memutuskan peraturan perkumpulan. Konbes dihadiri oleh anggota Pleno Pengurus Besar dan Pengurus Wilayah.

Konbes tidak dapat mengubah AD/ART, keputusan muktamar, dan tidak memilih pengurus baru. Konbes adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah wilayah. Konbes diadakan sekurang-kurangnya dua kali dalam masa jabatan pengurus besar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya