Modus ART Bobol ATM dan Gasak Uang Ratusan Juta Milik Majikan di Tomohon

Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku nekat melakukan aksi pencurian uang milik korban bernama Chitra Le, yang merupakan majikannya di Tomohon dengan cara membobol ATM milik korban.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 23 Mei 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2022, 01:00 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol

Liputan6.com, Manado - Seorang perempuan berinisial TM (31), diamankan Tim Resmob Polres Tomohon. Wanita itu diduga mencuri uang ratusan juta milik majikannya di Kelurahan Matani Tiga, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulut, pada Rabu (13/4/2022).

“Pelaku yang bekerja sebagai sebagai asisten rumah tangga atau ART ini diamankan pada hari Senin (16/5/2022) saat berada di wilayah hukum Polsek Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (19/5/2022).

Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku nekat melakukan aksi pencurian uang milik korban bernama Chitra Le, yang merupakan majikannya di Tomohon dengan cara membobol ATM milik korban.

“Pelaku mengakui mengambil kartu ATM milik korban selanjutnya menggasak uang hingga mencapai Rp110 juta,” ujarnya.

Sedangkan uang Rp10 juta lainnya, dicuri TM dari bawah rak pakaian milik majikannya. Sehingga total uang yang dicuri sebanyak Rp120 juta.

Aksi pelaku diketahui saat majikannya mengecek rekening banknya, dan ternyata sudah terjadi transaksi penarikan uang yang diakui bukan dilakukan oleh dirinya.

“Mengetahui uang di dalam rekeningnya sudah ditarik seseorang, dia pun meminta konfirmasi kepada pihak bank, dan pihak bank pun membenarkan hal tersebut,” ungkap dia. 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Dibelikan Motor dan Perhiasan

Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Polres Tomohon pada tanggal 21 April 2022.

“Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di beberapa gerai ATM,” ujarnya.

Akhirnya dugaan pelaku mengerucut pada seorang ART yang sudah tidak bekerja lagi di rumah majikannya itu.

Dari bukti-bukti awal tersebut, Tim Resmob Polres Tomohon kemudian mencari pelaku dengan berkoordinasi bersama personel Polsek Tabukan Utara. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan ia mengaku telah melakukan pencurian tersebut sejak bulan September 2021,” ujarnya.

Pelaku juga mengaku telah membelikan sejumlah barang dari hasil uang curian, antara lain 1 unit sepeda motor, barang perhiasan emas, beberapa perabot rumah tangga, jam tangan dan tas.

“Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jules Abraham Abast.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya