Sabetan Parang di Pesta Pernikahan Mengakhiri Hidup Pria Manado

Abast mengungkapkan, kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah tempat acara pesta pernikahan di salah satu rumah warga di Desa Teep Warisa, Minahasa Utara.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 09 Mei 2022, 22:00 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2022, 22:00 WIB
jenazah
Ilustrasi jenazah (capitalismisfreedom.com)

Liputan6.com, Manado - Kasus pembunuhan terjadi di Kabupaten Minahasa Utara, Sulut. Yang menjadi korban adalah pria bernama Daniel M (24), warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut.

Kasus pembunuhan ini terjadi di Desa Teep Warisa, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, Jumat (6/5/2022) sekitar pukul 03.30 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus pembunuhan terhadap warga Manado yang terjadi di Minahasa Utara itu dilakukan oleh pria berinisial ST (21).

“ST sudah diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Dimembe saat berada di sekitar GPI Manado," ungkap Abast, (7/5/2022).

Abast mengungkapkan, kasus pembunuhan ini terjadi di sebuah tempat acara pesta pernikahan di salah satu rumah warga di Desa Teep Warisa, Minahasa Utara. Sebelumnya baik korban maupun ST sama-sama sudah mengonsumsi minuman keras atau miras.

 

**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini

Saksikan Video Pilihan Ini:

Sama-Sama Minum Miras

Menurut keterangan beberapa saksi, sebelum insiden tersebut terjadi, korban sempat memukul 2 teman ST dengan helm. Kedua pihak pun terlibat perkelahian, hingga salah satu teman ST pulang untuk mengambil parang.

Melihat hal tersebut, pelaku yang berusaha melerai perkelahian justru menjadi kesal karena juga kena pukulan korban. ST pun langsung mengambil parang dari tangan rekannya, kemudian menyabet leher korban sebanyak 2 kali.

Akibat sabetan parang oleh pelaku, Daniel pun langsung terjatuh dan banyak mengeluarkan darah. Sementara itu pelaku langsung meninggalkan lokasi.

"Usai ditangkap beberapa saat setelah kejadian, pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit Resmob Polres Minahasa Utara untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar Abast.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya