Liputan6.com, Manado - Aparat Polresta Manado mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa izin. Ribuan obat keras tanpa izin itu dikirim dari Rawamangun Jakarta melalui jasa pengiriman barang.
Kasus ini terbongkar saat Tim Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan pria berinisial JFM alias Faldy (19), warga Kelurahan Kombos Barat, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulut.
Advertisement
Baca Juga
“JFM ditangkap di Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Singkul Dua, Kecamatan Singkil, Kota Manado, karena terkait peredaran ribuan obat keras jenis Trihexiphenidyl,” ungkap Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Sumardi, Rabu (11/5/2022).
Kronologis penangkapan JFM bermula saat Rabu (11/5/2022), sekira pukul 07.00 Wita, Tim Satresnarkoba Polresta Manado menerima informasi bahwa di Kecamatan Singkil ada peredaran obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa izin edar.
“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada jam 10.30 Wita, tim menangkap JFM yang sedang berdiri di parkiran minimarket di Kelurahan Singkil Dua,” ujarnya.
Saat itu, JFM sedang menerima sebuah pesanan paket dari kurir yang diduga obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa izin edar. Saat tim melakukan penggeledahan dan disuruh membuka paket tersebut, isinya adalah obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa ijin edar sebanyak 1.000 butir.
“Ribuan obat keras siap edar itu dibeli dari Rawangun, Jakarta timur,” ujarnya.
JFM bersama barang bukti selanjutnya diamankan ke Mako Satnarkoba Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.