Sempat Kabur ke Papua, Buron Kasus Penganiayaan Dibekuk Polisi Minsel

Kapolres Minahasa Selatan AKBP C Bambang Harleyanto melalui Kasatreskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan, BW selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 23 Mei 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi – Tersangka  diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Tersangka diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, pada Rabu (18/5/2022) siang.

Adalah lelaki berinisial BW (33), warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, yang sudah buron selama satu tahun akhirnya diringkus polisi.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP C Bambang Harleyanto melalui Kasatreskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan, BW selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka masuk DPO atas kasus penganiyaan secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/407/XII/2020/Sulut/Res Minsel, tanggal 11 Desember 2020. Tersangka sempat buron kurang lebih satu tahun lamanya,” ujat Lesly.

Penganiyaan tersebut terjadi pada awal bulan Desember 2020, di jalan Kelurahan Pondang, lalu dilaporkan oleh korban Pangky Repi (39), warga kelurahan setempat.

Hasil interogasi awal menyebutkan, usai kejadian tersangka kabur ke Provinsi Papua untuk bekerja, kemudian pulang dan bersembunyi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Amurang Timur. Sebelum akhirnya diamankan polisi.

“Tersangka saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Minahasa Selatan,” pungkas Lesly.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya