Liputan6.com, Bandung - Seorang warga berinisial AN (21) mengaku menjadi korban begal di daerah Jalan Sapan, Ciparay, Kabupaten Bandung. Namun, laporan itu ternyata hanya karangan belaka alias palsu. Sepeda motor miliknya bukan dibegal tapi digadai untuk membayar utang judi online.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, awalnya Polsek Ciparay menerima laporan tersebut pada tanggal 2 Juni 2022 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. Tak hanya mengaku kehilangan sepeda motor, AN juga mengaku kehilangan ponsel dan dompet.
"Yang bersangkutan melaporkan bahwa dia korban begal. Ia mengaku motornya dipepet, jatuh, lalu dadanya diinjak," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Ciparay, Senin (6/6/2022).
Advertisement
Menurut pengakuan korban palsu itu ia mengalami sesak napas setelah diinjak. Lalu ke rumah sakit dan sempat mengaku pingsan. Polisi pun meragukan keterangan tersebut.
"Kenapa saat diinjak tidak pingsan tapi pada saat dibawa ke RS pingsan?," kata Kusworo.
"Kemudian didalami kembali tentang luka korban, dikaitkan dengan info bahwa ada pihak yang menerima gadai motor dengan merek kendaraan yang sama," ia melanjutkan.
Polisi pun lantas mencocokkan nomor polisi kendaraan milik AN itu dengan nomor polisi kendaraan yang digadai, dan hasilnya sama.
"Setelah didalami, ditanya siapa yang melakukan gadai, ternyata (yang menggadai motor) adalah yang bersangkutan, dan ternyata faktanya bukan dibegal tapi menggadai motor dan menitip handphone dan dompet ke teman," katanya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Takut Dimarahi Orangtua
AN akhirnya mengakui perbuatannya, ia bukanlah korban begal. Kusworo melanjutkan, AN ternyata sengaja menggadai sepeda motornya untuk membayar utang judi online sekitar Rp4 juta.
"Modusnya melakukan rekayasa tadi, motifnya adalah untuk membayar utang judi online sebanyak Rp4 juta, digadaikan Rp5 juta," jelas Kusworo.
Lebih lanjut, Kusworo mengatakan bahwa yang bersangkutan takut dimarahi orang tuanya jika kedapatan menggadai sepeda motor. Oleh karenanya, ia nekat mengarang cerita dan berbohong, seolah-olah menjadi korban begal.
"Takut ke orang tua makanya yang bersangkutan mengakui menjadi korban begal supaya tidak dimarahi," jelasnya.
Atas perbuatannya, AN kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus laporan palsu. Kusworo menegaskan, kasus tersebut layaknya jadi peringatan untuk masyarakat agar tidak melakukan laporan palsu sebab bisa dijerat sanksi penjara.
"Perkara begalnya dihentikan. Sedangkan berkaitan dengan yang bersangkutan bagi yang lain agar tidak melakukan rekayasa (laporan)," tandas Kusworo.
Advertisement