Liputan6.com, Bandung - Seorang pemuda berinisial GR (25), warga asal Kabupaten Bandung, diduga telah melakukan tindak kriminal yakni menganiaya ayahnya sendiri hingga meninggal dunia. Kabarnya, ia ikut kesal pada sang ayah yang tak jadi belanja baju untuk si adik. Kasus ini juga diduga karena sang ayah memarahi sang anak tersebut yang sudah mengambil beras miliknya.
Peristiwa penganiayaan hingga tewas itu terjadi pada 1 Mei 2022 lalu, di Kampung Bojong Koang, Desa Sumbersari. Hari itu, korban yang berusia 65 tahun itu kabarnya urung menepati janji belanja baju. Ia pun hanya bisa memberikan uang Rp50 ribu bagi anak dari istri ketiganya tersebut.
Baca Juga
"Korban hanya memberikan uang Rp50 ribu saja, kemudian sang adik ini melaporkan kepada kakaknya saudara GR," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat konferensi pers di Mapolsek Ciparay, Senin (6/6/2022).
Advertisement
Setibanya adik-kakak itu di rumah, selain kesal, mereka juga kabarnya sempat mengambil beras sekarung milik sang ayah.
"Bapak datang kemudian marah, kemudian terjadi keributan yang mengakibatkan tersangka GR ini memiting korban," kata Kusworo.
Pertengkaran itu sempat dilerai sang ibu. Situasi mereda dan si ayah keluar rumah. Namun, selang 30 menit, si ayah ditemukan tergeletak di bawah pohon pisang tak jauh dari rumah, saat ditemukan tetangga tubuh ayah ternyata sudah tak bernapas.
Â
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Makam Korban Dibongkar Lagi
Meski tak wajar, awalnya keluarga memilih untuk langsung menguburkan jenazah korban. Pihak keluarga disebut tak mengira kematian si bapak ternyata diduga akibat dipiting sang anak. Sekitar sepekan setelah dimakamkan, pusara dibongkar dan jenazah mendiang diautopsi.
"Makamnya dibongkar pada tanggal 7 Mei. Diketahui korban ada di bawah pohon pisang, tidur-tiduran dan diketahui bahwa ia sudah tidak bernapas. Lalu dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Menurut Kusworo, disimpulkan bahwa penyebab kematiannya karena patah tulang pangkal penahan lidah sebelah kanan.
"Setelah dilakukan visum kita lakukan pemeriksaan pada dokter forensik, didapati info bahwa seandainya pencekikan itu dilakukan secara keras, maka korban bisa meninggal seketika, namun seandainya patah tulang penahan lidah, namun tidak lama dan tidak keras, korban masih bisa beraktivitas sekian menit, itu sebabnya dicocokkan degan pentunjuk yang ada bahwa pada tanggal 1 Mei ada konflik sebelumnya," jelas Kusworo.
Atas dugaan tersebut, polisi menetapkan GR sebagai tersangka. Ia diancam pasal berlapis.
"Tersangka melakukan pemitingan dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun dan dilapisi Pasal 354 ancaman 8 tahun penjara," tandas Kusworo.
Advertisement