Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Kini Bisa Non-Tunai, Lewat Scan QRIS

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumatera Utara (BP2RD Sumut) menerapkan pembayaran pajak kendaraan bermotor non-tunai. Sistem pembayaran ini dilakukan dengan metode Quick Response Indonesian Standar (QRIS).

oleh Reza Efendi diperbarui 14 Jun 2022, 09:19 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2022, 09:19 WIB
Peluncuran pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan QRIS
Peluncuran pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan QRIS di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Jalan Sutomo, Kota Medan, Senin, 13 Juni 2022 (Istimewa)

Liputan6.com, Medan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Sumatera Utara (BP2RD Sumut) menerapkan pembayaran pajak kendaraan bermotor non-tunai. Sistem pembayaran ini dilakukan dengan metode Quick Response Indonesian Standar (QRIS).

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengapresiasi langkah tersebut, dan mengatakan metode pembayaran pajak kendaraan bermotornon-tunai lewat QRIS mempermudah wajib pajak.

"Pembayaran dengan metode ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor," kata Gubernur Edy saat peluncuran pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan QRIS di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Jalan Sutomo, Kota Medan, Senin, 13 Juni 2022.

Menurut keterangan Edy Rahmayadi, saat ini sekitar 30 persen saja pemilik kendaraan bermotor di Sumut yang patuh membayar pajak. Pihaknya terus mencari cara untuk mempermudah pembayaran.

"Karena tidak sedikit wajib pajak yang beralasan membayar pajak itu ribet, mengantre lama, dan lainnya. Dengan metode ini, mudah-mudahan alasan itu terpatahkan," ucapnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Permudah Pendataan Kendaraan

Peluncuran pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan QRIS
Pembayaran secara non-tunai lewat metode QRIS ini juga diharapkan mampu mempermudah pendataan kendaraan bermotor, dan juga nilai pajak yang masuk (Istimewa)

Tidak hanya untuk mempermudah wajib pajak, pembayaran secara non-tunai lewat metode QRIS ini juga diharapkan mampu mempermudah pendataan kendaraan bermotor, dan juga nilai pajak yang masuk.

"Semua nilainya akan terdata dengan baik, ada BI, Bank Sumut, BP2RD, Jasa Raharja, Korlantas, dan instansi lain. Semakin sulit oknum bermain," sebut Gubernur Edy. 

Menurut Edy Rahmayadi, ketaatan membayar pajak berhubungan erat dengan fasilitas umum yang didapatkan masyarakat. Ketaatan membayar pajak sangat berpengaruh dalam pembangunan.

"Pajak yang dibayarkan itu ya untuk jalan yang dipakai sehari-hari, serta fasilitas umum lainnya," tegas Gubernur Sumut.

Tingkatkan Ketaatan Wajib Pajak

Peluncuran pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan QRIS
Diharapakan semakin banyak metode pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan akan semakin meningkatkan ketaatan wajib pajak kendaraan bermotor (Istimewa)

Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto menjelaskan, dari 7 juta kendaraan di Sumut, hanya sekitar 2 hingga 3 juta per tahunnya yang taat membayar pajak.

Indra berharap semakin banyak metode pembayaran, akan semakin meningkatkan ketaatan wajib pajak kendaraan bermotor.

"Dengan metode digital, mempermudah kita dalam data dan untuk mengambil kebijakan. Saya harap ini bisa terintegrasi dengan metode pembayaran-pembayaran lainnya," kata Indra.

Pangkas Waktu Pembayaran

Peluncuran pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan QRIS
Pembayaran lewat metode QRIS memangkas waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor (Istimewa)

Kepala BP2RD Sumut, Achmad Fadly menjelaskan, pembayaran lewat metode QRIS memangkas waktu pembayaran pajak kendaraan bermotor. Karena pendataan yang lebih baik akan mempermudah pengelolaan pajak kendaraan.

"Kita harapkan PAD meningkat, sehingga pembangunan di Sumut bisa berjalan dengan lancar," Fadly menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya