Liputan6.com, Pekanbaru - Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bagansiapiapi, Rokan Hilir, menahan warga negara asing asal Myanmar inisial YNM. Pencari suaka itu sudah menikah dengan warga setempat dan sudah memiliki anak.
Penahanan oleh Kantor Imigrasi Bagansiapiapi bukan karena pernikahan melainkan WNA Myanmar itu memalsukan dokumen kependudukan Indonesia. Tersangka sudah ditahan untuk 20 hari ke depan.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Jahari Sitepu menjelaskan, tersangka tertangkap saat berada di loket penerimaan pengurusan paspor.
Saat itu, tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akte kelahiran, hingga buku nikah. Hasil pemeriksaan, dokumen itu tidak sah.
"Dokumennya palsu sehingga langsung ditahan," kata Jahari, Selasa siang, 28 Juni 2022.
Hasil penelusuran, tersangka memiliki dokumen yang dikeluarkan UNHCR di Malaysia. Dokumen itu menyatakan tersangka merupakan pencari suaka asal Myanmar.
"Kasus ini sudah naik penyidikan, ditahan di Lapas Bagansiapiapi hingga 12 Juli," kata Jahari.
Dengan adanya kejadian ini, Jahari berharap seluruh imigran di Indonesia, terkhusus bagi pengungsi dan pencari suaka selalu bersikap baik dan menaati seluruh aturan yang berlaku. Kemudian tidak membuat kegaduhan di negeri ini.
"Kami sadari bahwa pengungsi dan pencari suaka di Riau ini sudah tidak sabar untuk dipindahkan ke negara ketiga, ikuti saja aturannya, jangan coba-coba melawan hukum, begini jadinya kalau melanggar, tersangka langsung kita pidanakan," tegas Jahari.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lima Tahun Penjara
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Bagansiapiapi, Agus Susdamajanto, menambahkan, WNA itu mulai ditahan pada 2 Juni 2022.
Tersangka ditahan karena telah memberikan data tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Indonesia.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam pasal 126 huruf C, maka tersangka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," tegas Agus.
Agus menerangkan, tersangka selama ini tinggal di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir sejak tahun 2020. Tersangka sudah menikah dan memiliki anak.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement