Liputan6.com, Cirebon - Meski sudah lama berdiri di Cirebon, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cirebon ternyata tidak terdaftar di Dinas Sosial. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Cirebon Santi Rahayu, Rabu (6/7/2022).
"Kantor memang ada, tapi setelah kami cek tidak terdaftar," katanya.Â
Seperti diinformasikan sebelumnya, Kementerian Sosial telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang Yayasan ACT imbas dari kabar penyelewengan dana umat.
Advertisement
"Seharusnya kalau izin itu dari daerah, kemudian provinsi dan ke pusat. Tapi ACT tidak terdaftar di Kota Cirebon," kata Santi.
Santi mengakui bahwa ACT Cirebon sudah berdiri sejak lama dan sampai sekarang masih beroperasi.
"Sekarang kantornya berada di Perumnas, memang masih beroperasi seperti biasa," katanya.Â
Dia juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota Cirebon tidak bekerja sama dengan ACT dalam penggalangan dana maupun penyaluran sumbangan kepada masyarakat.
Sementara itu, di daerah lain, Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan mengecek kemungkinan adanya kerja sama organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Bandung dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT), menyusul pencabutan izin lembaga tersebut sebagai penyelenggara pengumpulan uang dan barang.
"Saya belum tahu ya, itu kan Dinsos mungkin juga harus (cek). Saya belum dapat laporan ya," kata Yana, Rabu (6/7/2022).
Yana mengaku belum pernah melakukan pertemuan dengan perwakilan ACT selama menjabat sebagai Wali Kota Bandung.
"Saya juga belum tahu ya, aktivitas di sini-nya seperti apa, apakah mereka melakukan pengumpulan donasi di sini, melakukan bantuan kebencanaan, saya juga belum tahu," kata dia.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pernah Kerja Sama
Namun begitu, katanya, pejabat Pemerintah Kota Bandung tercatat pernah ada yang melakukan pertemuan dengan perwakilan ACT pada 21 Oktober 2020, saat kasus Covid-19 melonjak.
Pertemuan yang berlangsung pada masa Yana menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung itu membahas rencana ACT melaksanakan Program Bangkit Bangsaku untuk membantu mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022 menyusul tuduhan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh yayasan.
Pencabutan izin ACT tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Â
Advertisement