Kesedihan Warga Pekanbaru Berpisah dengan Owa Ungko Setelah 7 Tahun Bersama

Warga Pekanbaru menyerahkan satwa owa ungko yang dipelihara sejak kecil ke BBKSDA Riau.

oleh M Syukur diperbarui 20 Jul 2022, 13:59 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2022, 12:00 WIB
Warga Pekanbaru menyerahkan owa ungko yang dipelihara sejak kecil ke BBKSDA Riau.
Warga Pekanbaru menyerahkan owa ungko yang dipelihara sejak kecil ke BBKSDA Riau. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Hampir 7 tahun hidup bersama, Momo kini harus berpisah dengan pengasuhnya di Perumahan Wadya Graha Tampan, Pekanbaru. Momo kini menghuni kandang rehabilitasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menunggu dilepasliarkan ke habitatnya di alam.

Momo merupakan satwa jenis owa ungko. Hewan bernama lain Hylobates agilis ini dilindungi oleh negara, sehingga tidak boleh dipelihara oleh manusia untuk menghindari hal tak diinginkan.

Humas BBKSDA Riau Dian Indriarti menjelaskan, Momo kini berusia 7 tahun 6 bulan. Sebelumnya, Momo dirawat oleh warga bernama Reslita sejak berumur 5 bulan.

Dian menceritakan, Momo diadopsi ketika warga tersebut pergi ke pasar dan melihat ada anak owa yang diperjualbelikan.

"Karena merasa iba, warga tadi membelinya dan membawa pulang," kata Dian, Selasa siang, 19 Juli 2022.

Selama dirawat, warga tadi memperlakukan Momo layaknya anak sendiri. Tak jarang, Momo diberi popok agar kotorannya tidak mengganggu warga sekitar.

Seiring berjalan waktu, Reslita mengetahui bahwa satwa tersebut adalah salah satu hewan yang dilindungi. Satwa itu tidak boleh dipelihara karena dilindungi oleh undang-undang (UU).

"Akhirnya Ibu Reslita menyerahkan ke BBKSDA Riau," kata Dian.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Observasi

Saat ini, tambah Dian, satwa berada di kandang transit satwa BBKSDA Riau untuk dilakukan observasi. Apabila satwa telah dinilai dapat survive di alam bebas dan dinyatakan layak, maka akan dilepasliarkan ke habitatnya.

Di sisi lain, Dian mengimbau kepada masyarakat agar tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Pelakunya bisa dipidana berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu Pasal 40.

"Ancaman penjaranya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tegas Dian.

Dian berharap kian banyak pihak yang sadar akan konservasi, sehingga menyerahkan satwa dilindungi yang dipeliharanya ke kantor BBKSDA Riau.

"Terima kasih Ibu Reslita atas kesadarannya," ujar Dian.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya