Liputan6.com, Bandung - Subsidi tepat merupakan BBM bersubsidi yang diberikan oleh pemerintah dengan menggunakan dana APBN dan memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota. Cara ini ditetapkan pemerintah dan diperuntukkan untuk konsumen pengguna tertentu.
Baca Juga
Advertisement
Jenis BBM yang termasuk ke dalam BBM bersubsidi adalah Biosolar serta Pertalite.
Adapun MyPertamina merupakan sebuah sistem aplikasi yang dibuat oleh Pertamina untuk membeli semua produk dari PT. Pertamnia Patra Niaga atau BBM.
Pendaftaran BBM subsidi telah dibuka pendaftarannya sejak 1 Juli 2022 melalui portal subsiditepat.mypertamina.id. Adapun tahapan dari pendaftaran pengguna baru tertera dalam website tersebut berikut adalah tahapannya.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Langkahnya
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id
3. Centang informasi memahami persyaratan
4. Klik daftar sekarang
5. Ikuti intruksi dalam website tersebut
6. Tunggu pencocokan data maksimal 14 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
Dalam laman subsiditepat.mypertamina.id juga telah dijelaskan beberapa konsumen yang dapat menggunakan Biosolar Subsidi berdasarkan dari lampiran Perpres No 191 tahun 2014 adalah sebagai berikut :
Transportasi Darat
· Kendaraan pribadi
· Kendaraan umum plat kuning
· Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
· Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
· Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan
· Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
· Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian
· Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Usaha Mikro
· Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Layanan Umum/Pemerintah
· Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
· Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.
Untuk pengguna Pertalite masih belum ada informasinya dikarenakan masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.
Penulis: Natasa K
Advertisement