Liputan6.com, Serang - Bagi pemilik kendaraan yang akan mutasi kendaraan, tentu harus melengkapi berbagai persyaratan dan melewati prosedur agar kendaraan itu terjaga legalitasnya. Berbagai syarat yang harus dipenuhi secara umum yakni mengisi formulir permohonan dan fotokopi identitas.
Sedangkan untuk kendaraan perorangan, menyertai fotokopi identitas, bisa KTP atau paspor, jika berhalangan, bisa melampirkan surat kuasa. Kemudian bagi badan usaha atau perusahaan, menyertakan salinan akte pendirian, nomor induk berusaha (NIB), izin usaha, izin lokasi usaha, NPWP, surat kuasa bermaterai serta tanda tangan pimpinan dan cap basah badan hukum.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Kemudian, bagi instansi pemerintah, menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap basah badan hukum.
"Sertakan juga STNK dan BPKB asli. Kuitansi pembelian yang sah untuk ganti pemilik. Bukti pemeriksaan fisik kendaraan bermotor," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, Kompol Kemas Kemas Indra Natanegara, Selasa (02/08/2022).
Kemudian syarat untuk balik nama kendaraan atau tukar nama, harus memenuhi syarat umum, yakni STNK asli, BPKB asli, fotokopi identitas diri, kuitansi jual beli dan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
Selanjutnya untuk perorangan, harus melampirkan identitas diri yang sah dan fotokopinya, bagi yang berhalangan bisa melampirkan surat kuasa.
Bagi badan usaha atau perusahaan, melampirkan salinan akte pendirian serta fotokopi, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, izin lokasi usaha, NPWP, surat kuasa bermaterai dan tanta tangan pimpinan yang sudah distempel basah, serta surat pelepasan hak.
"Bagi instansi pemerintah, menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum," terangnya.
Prosedur
Proses yang akan dilalui untuk mutasi kendaraan bermotor dari luar kota yakni pemilik harus mendaftar terlebih dahulu, kemudian melalui berita acara tertanda Kasi STNK, lalu penelitian persyaratan, menulis identitas kendaraan dan pemilik, mengecek identitas.
Selanjutnya, melengkapi identitas kendaraan dan nomor polisi. Langkah lanjutannya, pengodean identitas kendaraan bermotor oleh dinas pendapatan daerah. Memasukkan data kendaraan dan mencetak Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) oleh polri, memeriksa identitas kendaraan pada SSPD, mengecek pajak awal kendaraan, pengecekan ulang pajak, mengecek pajak akhir kendaraan, SSPD ke wajib. Selanjutnya, membayar pajak kendaraan bermotor, mencetak STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
"Jika telah lengkap dan melewati seluruh proses, maka akan diserahkan SKPD dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," jelasnya.
Sedangkan untuk balik nama kendaraan bermotor, akan melewati berbagai proses, mulai dari pendaftaran dengan melakukan pemeriksaan identitas, mematikan identitas, dan mengisi identitas nama pemilik kendaraan.
Selanjutnya, ada Bea Balik Nama (BBN) II, memasukkan data identitas pemilik baru, mencetak SSPD, pengetikan identitas kendaraan bermotor, mengecek pajak kendaraan oleh dinas pendapatan daerah, penyerahan SSPD ke wajib pajak, membayar sekaligus mencetak STNK dan SKPD.
"Jika telah lengkap dan melewati seluruh proses, pemilik kendaraan baru bisa mengambil STNK, SKPD, dan TNKB," ucapnya.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement